Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»PMKRI Ruteng Desak Disnakertrans Manggarai dan Matim Perhatikan Kesejahteraan Buruh
MAHASISWA

PMKRI Ruteng Desak Disnakertrans Manggarai dan Matim Perhatikan Kesejahteraan Buruh

By Redaksi1 Mei 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Margareta Kartika (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur agar serius memperhatikan kesejahteraan para buruh.

Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2025.

Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Margareta Kartika mengatakan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap perusahaan di wilayah tersebut memberikan upah sesuai ketentuan Gubernur Nusa Tenggara Timur, yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan kepala daerah.

“Kami mendesak Disnakertrans memastikan kesejahteraan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 99 hingga 101 yang mewajibkan pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi buruh,” kata Margareta dalam keterangan tertulisnya.

PMKRI juga mendorong DPRD Manggarai dan Manggarai Timur segera membentuk peraturan daerah (Perda) untuk menjamin perlindungan buruh dan hak atas upah yang layak.

Selain itu, Bupati di kedua wilayah tersebut didesak menetapkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penyediaan fasilitas kesejahteraan tenaga kerja oleh setiap perusahaan.

“Kami menuntut pemerintah daerah untuk menanggapi dan menindaklanjuti segala bentuk ketidakadilan yang dialami para buruh, termasuk soal upah dan jaminan sosial,” ujarnya.

Margareta menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 37 karyawan PT Floresco Aneka Indah di Manggarai. Para pekerja itu disebutkan diberhentikan tanpa menerima pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.

Barhak Peroleh Penghasilan yang Layak

Ia menjelaskan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pemerintah, lanjut UU tersebut, wajib menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi buruh, termasuk penetapan upah minimum dan pesangon.

Margareta menilai pelanggaran terhadap hak-hak dasar buruh dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 61 angka 63 Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain soal pengupahan, ia juga menekankan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.

“Fenomena ketidakadilan terhadap pekerja harus dijawab dengan terobosan yang memberikan perubahan holistik. Ini penting demi memastikan keadilan bagi seluruh buruh,” kata Margareta. [VoN]

Manggarai Manggarai Timur Margareta Kartika PMKRI PMKRI Ruteng
Previous ArticleMahasiswa Demo Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Wae Kaap di Manggarai
Next Article Berani Setia, Belajar dari Tiger

Related Posts

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Hampir Sebulan Jebol, Crosway Wae Musur Hilir Belum Ditangani Pemkab Manggarai Timur

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.