Ruteng, VoxNTT.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur agar serius memperhatikan kesejahteraan para buruh.
Desakan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis, 1 Mei 2025.
Ketua Presidium PMKRI Ruteng, Margareta Kartika mengatakan, pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap perusahaan di wilayah tersebut memberikan upah sesuai ketentuan Gubernur Nusa Tenggara Timur, yang didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan kepala daerah.
“Kami mendesak Disnakertrans memastikan kesejahteraan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, khususnya Pasal 99 hingga 101 yang mewajibkan pengusaha menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi buruh,” kata Margareta dalam keterangan tertulisnya.
PMKRI juga mendorong DPRD Manggarai dan Manggarai Timur segera membentuk peraturan daerah (Perda) untuk menjamin perlindungan buruh dan hak atas upah yang layak.
Selain itu, Bupati di kedua wilayah tersebut didesak menetapkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur penyediaan fasilitas kesejahteraan tenaga kerja oleh setiap perusahaan.
“Kami menuntut pemerintah daerah untuk menanggapi dan menindaklanjuti segala bentuk ketidakadilan yang dialami para buruh, termasuk soal upah dan jaminan sosial,” ujarnya.
Margareta menyoroti kasus pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap 37 karyawan PT Floresco Aneka Indah di Manggarai. Para pekerja itu disebutkan diberhentikan tanpa menerima pesangon sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Barhak Peroleh Penghasilan yang Layak
Ia menjelaskan, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 88 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pemerintah, lanjut UU tersebut, wajib menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi buruh, termasuk penetapan upah minimum dan pesangon.
Margareta menilai pelanggaran terhadap hak-hak dasar buruh dapat dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 61 angka 63 Undang-Undang Cipta Kerja.
Selain soal pengupahan, ia juga menekankan pentingnya jaminan sosial tenaga kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011.
“Fenomena ketidakadilan terhadap pekerja harus dijawab dengan terobosan yang memberikan perubahan holistik. Ini penting demi memastikan keadilan bagi seluruh buruh,” kata Margareta. [VoN]
Tinggalkan Balasan