Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Pantai Pede Labuan Bajo, Terancam 9 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan di Pantai Pede Labuan Bajo, Terancam 9 Tahun Penjara

By Redaksi26 Juli 20253 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polisi ciduk Pelaku pencabulan seorang perempuan di Labuan Bajo (Foto: Dokumen Polres Mabar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com – Polisi menangkap orang yang diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan di Pantai Pede Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin, 21 Juli 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya usai melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Terduga pelaku berinisial RM (37), warga Manggarai, NTT dan berdomisili di Kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

“Kami langsung ke rumahnya. Terduga pelaku ditangkap dua jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Sabtu, 26 Juli 2025 pagi.

Luthfi menjelaskan korban yang masih berusia 18 tahun itu awalnya berkenalan dengan RM yang berprofesi sebagai sopir melalui media sosial.

Kronologi kasus pencabulan ini berawal pada Senin, 21 Juli 2025 lalu pukul 17.30 Wita. Saat itu pelaku menghubungi korban untuk membujuk agar mau pergi jalan-jalan, namun tawaran itu ditolak oleh korban.

Kemudian pukul 20.30 Wita, pelaku RM  menemui korban di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo agar bersedia ikut jalan-jalan diduga dengan nada pemaksaan.

“Waktu itu, korban baru pulang dari tempat kerja dan tengah bersama temannya. Karena dengan nada sedikit pemaksaan, akhirnya korban menuruti ajakan tersangka dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku RM mengajak korban ke Pantai Pede dengan satu unit mobil Innova Reborn. Sebelum itu, pelaku sempat mengantar teman korban pulang ke rumahnya.

Perjanjian semula mulai berubah saat keduanya tiba di Pantai Pede sekitar pukul 21.10 Wita, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong. Akan tetapi, tangisan korban tak dihiraukan oleh pelaku.

“Saat itulah pelaku memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi tersangka memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh,” sebut Ajun komisaris polisi itu.

Dikatakan AKP Lufthi, usai kejadian itu pelaku RM mengantar korban pulang sekitar pukul 22.00 Wita. Setiba di gang depan rumahnya, korban ditinggal pelaku hingga akhirnya ditemukan masyarakat dan menceritakan kejadian yang menimpanya.

“Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat,” ujarnya.

Atas peristiwa itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM diciduk Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat sekitar pukul 22.50 Wita.

“Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” tutur Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Kasat Reskrim menuturkan, pelaku RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam di balik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

“Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

“Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban,” ucap AKP Lufthi.

Luthfi menyampaikan, pelaku RM dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun,” tegasnya.

Penulis: Sello Jome

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticlePeringati HAN ke-41, Forum Anak Manggarai Gaungkan Semangat “Anak Hebat, Indonesia Kuat”
Next Article Seorang Peserta PPPK di NTT Dinyatakan Lulus tapi Batal Terima SK, BKD: Tidak Ada Pembatalan Resmi

Related Posts

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026
Terkini

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.