Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Anggota DPRD NTT Tegaskan Anggaran Retret ASN di Unhan Belu Rp1,6 Miliar Bukan Keputusan Sepihak
NTT NEWS

Anggota DPRD NTT Tegaskan Anggaran Retret ASN di Unhan Belu Rp1,6 Miliar Bukan Keputusan Sepihak

By Redaksi24 September 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Yohanes De Rosari, Anggota DPRD NTT Komisi III (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanes De Rosari menegaskan, anggaran retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Pertahanan (Unhan) Belu sebesar Rp1,6 miliar bukanlah keputusan sepihak.

“Anggaran itu justru sudah dibahas bersama tim anggaran Pemprov NTT di Badan Anggaran (Banggar) DPRD,” ujar Yohanes, Anggota Komisi III DPRD NTT, Rabu, 24 September 2025.

Yohanes menjelaskan, pembahasan detail program, termasuk Retret ASN, memang dilakukan di Banggar, bukan di tingkat komisi.

Ia menambahkan, Ketua Komisi III DPRD NTT yang juga merupakan anggota Banggar turut membahas anggaran tersebut.

“Prinsip dari tahapan-tahapan pembahasan ini di Badan Anggaran (Banggar) sudah dibahas bersama tim anggaran pemerintah provinsi NTT,” jelas Yohanes.

Lebih lanjut, dalam rapat paripurna DPRD NTT yang mengesahkan Ranperda APBD Perubahan 2025, tercantum biaya Retret ASN sebesar Rp1,6 miliar.

Menanggapi adanya pihak yang menyatakan anggaran tersebut tidak pernah dibahas, Yohanes menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan ketidaksungguhan dalam mengikuti rapat.

“Jadi kalau ada pihak yang mengatakan tidak pernah dibahas, artinya mereka itu tidak konsen saat mengikuti rapat,” tegasnya.

Menurut Yohanes, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, komisi hanya membahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara).

Sedangkan pembahasan detail program hanya dilakukan di Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT).

“Komisi itu tidak membahas sampai detail kegiatan. Yang membahas hanya di Banggar bersama tim anggaran dari Pemprov, dan semua itu sudah kami bahas,” ungkapnya.

Yohanes juga menyampaikan, RAPBD Perubahan Tahun 2025 sudah dievaluasi dan diasistensi oleh Kementerian Dalam Negeri. Dalam proses evaluasi tersebut, tidak ada catatan terkait kegiatan Retret ASN di Unhan Belu.

“Prinsipnya mereka setuju dan tanpa catatan apapun terhadap kegiatan tentang Retret ASN yang digar di Unhan Belu,” pungkasnya.

Penulis: Ronis Natom

DPRD NTT Pemprov NTT Yohanes De Rosari
Previous ArticleRugikan Negara hingga 700 Juta, Kasus Korupsi Dermaga Rangko Diserahkan ke Kejari Manggarai Barat
Next Article Pemkab Gandeng Kejari Mabar dalam Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan TUN

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.