Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Hadapi Gugatan Kontraktor Kantor Disdukcapil, Para Tergugat Akan Didampingi ASN Bagian Hukum
Regional NTT

Hadapi Gugatan Kontraktor Kantor Disdukcapil, Para Tergugat Akan Didampingi ASN Bagian Hukum

By Redaksi21 April 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bagian Hukum Setda Sikka, Imanuel Mabikafola
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT- Dalam menghadapi gugatan yang diajukan oleh kontraktor proyek pembangunan gedung Disdukcapil, para tergugat akan didampingi oleh tim kuasa hukum Pemda Sikka.

Tim kuasa hukum yang terdiri atas 5 orang ASN tersebut telah disiapkan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sikka.

Kepala Bagian Hukum, Imanuel Mabikafola mengemukakan pembentukan tim kuasa hukum yang terdiri atas para ASN dari instansinya tersebut sesuai dengan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kemendagri dan Pemda.

“Pasal 2 ayat (3) menyatakan penangan perkara hukum di lingkungan kabupaten/kota dilaksanakan oleh bagian hukum di kabupaten/kota tersebut,” terang Imanuel kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (19/4/2017).

Meskipun demikian, Imanuel menegaskan pihaknya tidak hendak memenangkan pihak manapun. Tugas tim kuasa hukum ialah memastikan aturan hukum yang benar.

“Tugas kami adalah melayani masyarakat. Kontraktor juga masyarakat,” ujarnya.

Meskipun demikian, sampai dengan Rabu, 19 April 2017 pihaknya belum mendapatkan surat kuasa dari para tergugat.

Akibatnya, sidang perdana yang harusnya digelar pada hari itu dibatalkan. Kasubag Bantuan Hukum, Alfonsius Prudensius yang hendak menghadiri sidang perdana tersebut mengaku ditolak karena belum mengantongi surat kuasa.

“Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (26/4/2017),” terang Alfonsius.

Dalam gugatan bernomor 10/pdt.G/20/2017/PN Mme tersebut, penggugat Flavianus Gun selaku Direktur PT Karya Guna menggugat 3 pejabat di lingkup Pemda Sikka.

Ketiganya antara lain Yoseph Ansa Rera bupati Sikka selaku tergugat I, tergugat II Ekon Bernadus Ratu selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka serta Tergugat III Yohanes Baptista Laba, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak Rabu (29/3/2017). Alasan pihak kontraktor mengajukan gugatan wanprestasi tersebut dikarenakan kontraktor merasa ditipu oleh Pemda Sikka terkait proyek senilai Rp 5,7 m tersebut.

“Pemda Sikka sangat menjamin bahwa dana tersebut pasti cair. Kewajiban ini tidak dipenuhi. Pemerintah tidak ada reaksi. Kami berharap dengan gugatan ini uang tersebut dapat dikembalikan sebesar 1,7 miliar lebih,” ungkap Kuasa Hukum Kontraktor, Ruben Resi sebagaimana dilansir zonalinenews.com edisi Rabu (12/4/2017). (Are De Peskim/VoN)

Sikka
Previous ArticleWabup Matim Minta Pejabat Jangan Selingkuh
Next Article Kuliner Pangan Lokal dari Depot Bunda Maumere

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.