Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Nelayan dan Pedagang Ikan di PPI Oeba Tolak Kenaikan Tarif
Ekbis

Nelayan dan Pedagang Ikan di PPI Oeba Tolak Kenaikan Tarif

By Redaksi29 September 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kadis DKP NTT, Sulastri Rasyid (Foto: Antara)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tarif dan retribusi daerah.

Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah nelayan dan pedagang ikan, khususnya di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Oeba, Kota Kupang.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025 ini mencakup kenaikan sejumlah tarif, di antaranya harga sewa lahan atau sewa tanah di PPI Tenau, Oeba, dan PPI lainnya di NTT yang naik dari Rp25.000 menjadi Rp75.000.

Selain itu, sewa rumah dinas juga mengalami kenaikan dari Rp350.000 menjadi Rp400.000. Adapun tarif pas masuk kendaraan ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk roda dua, Rp5.000 untuk roda empat, dan Rp10.000 untuk truk.

Kenaikan tarif ini memicu keberatan dari para nelayan dan pedagang ikan. Sebagai bentuk penolakan, mereka telah menandatangani petisi bersama yang berisi permintaan agar tarif dikembalikan ke tarif lama.

Mereka juga mendesak Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, untuk mencopot Sulastri H. L. Rasyid dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT.

Kericuhan muncul di tengah masyarakat pengguna lahan di PPI Oeba dan Tenau yang merasa terbebani dengan kebijakan baru tersebut.

Diketahui, Pergub NTT Nomor 33 mengatur kenaikan tarif retribusi hingga 300 persen, termasuk perubahan kewajiban pasokan ikan dari 2 persen menjadi 5 persen, serta tambahan pungutan dalam distribusi hasil laut. Kenaikan ini dianggap tidak masuk akal, apalagi sebagian besar nelayan hanya bisa melaut mengikuti musim.

“Kami sudah terlalu terbebani. Kalau cuaca buruk, kami tidak bisa turun melaut, tapi pungutan tetap ada. Pergub ini seperti mematikan kami pelan-pelan,” ujar Habel Missa, koordinator nelayan PPI Oeba, mengutip Savanaparadise.

Sementara itu, Maria Lopo, seorang pelapak ikan di Pasar Oeba mengaku terpaksa menjual ikan dengan harga lebih tinggi karena harus menutupi biaya tambahan retribusi.

“Kalau harga saya naikkan, pembeli marah. Kalau harga saya turunkan, saya rugi. Jadi kami terjepit,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) NTT, Fransisko Meo, menegaskan bahwa Pergub 33/2025 lebih mengutamakan peningkatan pendapatan daerah ketimbang kesejahteraan rakyat.

“Kami mendukung PAD, tetapi jangan dengan cara membunuh usaha kecil. Pergub ini tidak berpihak pada nelayan dan pedagang. Kami minta Gubernur segera mencabut aturan ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala DKP NTT, Sulastri H. L. Rasyid memberikan penjelasan pada Senin, 29 September 2025. Ia mengatakan, kebijakan kenaikan tarif merupakan hasil rapat evaluasi internal DKP bersama tim dari Bidang Perikanan Tangkap serta Instalasi Oeba dan Tenau, yang juga melibatkan usulan dari berbagai pihak di lapangan serta rekomendasi dari DPRD NTT.

Menurut Sulastri, kenaikan tarif sewa lahan tidak ditujukan kepada nelayan kecil, melainkan kepada pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan, termasuk Unit Pengolah Ikan (UPI) yang menyewa lahan di PPI-PPI milik Pemprov NTT.

“Kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengolah Ikan (UPI) yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI lainnya di Provinsi NTT yang tanahnya merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT,” jelasnya.

Sulastri juga menjelaskan dasar perhitungan tarif baru tersebut. Kenaikan tarif dari Rp25.000 ke Rp75.000/M/tahun dengan dasar perhitungan bahwa Rp75.000/M/tahun jika dibagi 365 hari, maka pengusaha di bidang kelautan dan perikanan/Unit Pengolah Ikan (UPI) hanya dikenakan tarif sebesar Rp205/hari. Apabila lahan yang disewa seluas 100 M maka perharinya hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp20.548.

Menurut Sulastri, tarif baru ini masih tergolong terjangkau. Selain itu, sistem pembayaran juga diberikan kemudahan dengan opsi mencicil hingga lunas dalam tahun berjalan.

Ia menambahkan, tarif sewa lahan dan rumah dinas yang baru hanya akan berlaku mulai tahun 2026, karena untuk tahun 2025 telah dibayarkan sesuai Perda Nomor 01 Tahun 2024.

Adapun untuk objek produk usaha daerah, seperti ikan, tarif retribusi juga naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan. Kebijakan ini sejalan dengan regulasi nasional.

“Ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan pembayaran PNBP 5% dari harga patokan ikan,” ujarnya.

Sulastri menegaskan, pihaknya baru menerima Pergub 33 Tahun 2025 pada 26 September 2025.

“Untuk itu akan segera disosialisasikan,” tukasnya.

Penulis: Ronis Natom

Emanuel Melkiades Laka Lena Gubernur NTT Pemprov NTT
Previous ArticlePulau Padar dan Tanggung Jawab Politik: Saatnya Bicara Keberanian, Bukan Kepura-puraan
Next Article Buah dan Telur untuk Kebutuhan MBG Masih Dipasok dari Luar Manggarai Barat

Related Posts

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.