Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Satpol PP Kota Kupang Gencar Sosialisasi, Tegaskan Sanksi Bagi Penjual Rokok Ilegal
Regional NTT

Satpol PP Kota Kupang Gencar Sosialisasi, Tegaskan Sanksi Bagi Penjual Rokok Ilegal

By Redaksi20 Oktober 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Pol PP Kota Kupang, Rudi Abubakar saat diwawancarai pada Senin, 20 Oktober 2025 (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Rudi Abubakar, mengingatkan para pemilik kios dan pengedar untuk tidak lagi menjual rokok ilegal di wilayah Kota Kupang.

Rudi mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Kota Kupang tergolong marak. Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menanganinya secara serius.

“Kami tiga kali dalam satu minggu mekakukan sosialisasi kepada para pemilik kios,” kata Rudi, Senin, 20 Oktober 2025 siang.

Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP juga menjalin kerja sama dengan pihak Bea Cukai guna menelusuri jalur masuk rokok ilegal ke wilayah Kota Kupang.

“Kita sedang mengecek dan petakan darimana sebenarnya segampang itu memasukan rokok-rokok ilegal di kios-kios,” ujarnya.

Rudi menambahkan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman, tetapi juga sebagai peringatan keras kepada para pemilik kios maupun toko yang masih nekat menjual rokok ilegal.

“Sosialisasi yang kami lakukan terakhir itu di wilayah Oesapa. Yang kami temukan itu paling banyak di kios-kios tapi tidak menutup kemungkinan untuk kami masuk ke swalayan dan toko-toko,” kata Rudi.

Ia menegaskan, pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Kupang.

“Saya sudah sampaikan ke anggota agar tegas terhadap hal ini. Pada saat sosialisasi kami sudah sampaikan kepada pemilik kios agar hati-hati terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.

Rudi pun menegaskan, jika setelah dilakukan sosialisasi masih ditemukan adanya kios atau toko yang menjual rokok ilegal, maka tindakan tegas akan segera diambil.

“Kalau kami sudah lakukan sosialisasi tapi masih jual rokok Ilegal maka kami tidak segan-segan untuk menyita,” tukasnya.

Penulis: Ronis Natom

Kota Kupang Rokok Ilegal Satpol PP Kota Kupang
Previous ArticleSebanyak 768 PPPK Resmi Diangkat, Wali Kota Kupang Ingatkan untuk Tidak Gadai SK
Next Article Usai Pembenahan, SPPG Karot Kembali Beroperasi Layani 12 Sekolah dan Satu Posyandu

Related Posts

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026

Progres Jalan Nasional Ruteng-Reo-Kedindi Capai 86 Persen, Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan

6 Agustus 2026
Terkini

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.