Kupang, VoxNTT.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang, Rudi Abubakar, mengingatkan para pemilik kios dan pengedar untuk tidak lagi menjual rokok ilegal di wilayah Kota Kupang.
Rudi mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Kota Kupang tergolong marak. Karena itu, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menanganinya secara serius.
“Kami tiga kali dalam satu minggu mekakukan sosialisasi kepada para pemilik kios,” kata Rudi, Senin, 20 Oktober 2025 siang.
Selain melakukan sosialisasi, Satpol PP juga menjalin kerja sama dengan pihak Bea Cukai guna menelusuri jalur masuk rokok ilegal ke wilayah Kota Kupang.
“Kita sedang mengecek dan petakan darimana sebenarnya segampang itu memasukan rokok-rokok ilegal di kios-kios,” ujarnya.
Rudi menambahkan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk memberikan pemahaman, tetapi juga sebagai peringatan keras kepada para pemilik kios maupun toko yang masih nekat menjual rokok ilegal.
“Sosialisasi yang kami lakukan terakhir itu di wilayah Oesapa. Yang kami temukan itu paling banyak di kios-kios tapi tidak menutup kemungkinan untuk kami masuk ke swalayan dan toko-toko,” kata Rudi.
Ia menegaskan, pihaknya sangat serius dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Kupang.
“Saya sudah sampaikan ke anggota agar tegas terhadap hal ini. Pada saat sosialisasi kami sudah sampaikan kepada pemilik kios agar hati-hati terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.
Rudi pun menegaskan, jika setelah dilakukan sosialisasi masih ditemukan adanya kios atau toko yang menjual rokok ilegal, maka tindakan tegas akan segera diambil.
“Kalau kami sudah lakukan sosialisasi tapi masih jual rokok Ilegal maka kami tidak segan-segan untuk menyita,” tukasnya.
Penulis: Ronis Natom

