Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»BKH Dorong Nasib Guru dan Dosen Disejajarkan dengan Profesi Dokter
NASIONAL

BKH Dorong Nasib Guru dan Dosen Disejajarkan dengan Profesi Dokter

By Redaksi20 November 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K. Harman, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, VoxNTT.com – Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman (BKH) menyoroti tentang nasib guru dan dosen yang kian memprihatinkan.

Karena itu, ia mendorong profesi guru dan dosen untuk disejajarkan dengan profesi dokter maupun advokat.

Hal ini disampaikannya dalam agenda Raker Baleg DPR RI bersama Menag dan Mendikdusman bertajuk ‘Pemantauan dan Peninjauan UU Tentang Guru dan Dosen’ yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 November 2025.

Dalam pernyataannya, BKH mengusulkan tentang pentingnya meningkatkan profesionalisme guru dan dosen.

Menurutnya, guru dan dosen harus disejajarkan dengan profesi lain seperti dokter dan advokat yang selalu dijunjung tinggi.

“Mengapa guru dan dosen ini kita tidak perhatikan? Tinggal nanti akan ada standar profesi dan kode etik yang harus dipatuhi. Dengan demikian profesi guru ini tidak mengikuti dinamika politik daerah,” ujarnya.

Sebab selama ini, sambung BKH, para guru ikut terlibat dalam dinamika birokrasi dan politik daerah. Misalnya guru honorer yang suka tidak suka ikut menjadi tim sukses Pilkada, imbuh dia.

Karena itu, BKH meminta agar upaya merevisi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dapat mengembalikan dan memperkuat martabat guru dan dosen, bukan sekadar tunjangan.

“Profesi ini harus dilindungi dan dihargai. Sangat disayangkan bahwa guru yang memberi hukuman ringan (dicemeti/ditempeleng) pada siswa di masa lalu, kini bisa dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan kecintaannya pada profesi guru yang pernah ia jalani, yakni sebagai Guru Agama Katolik di SMA Negeri di Kota Malang, Jawa Timur.

Lebih lanjut anggota dewan dari partai berlambang mercy itu menyampaikan pandangannya mengenai implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen setelah berjalan kurang lebih 20 tahun.

BKH menilai, UU Nomor 14 Tahun 2005 yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen masih berjalan di tempat.

Dikatakannya, Undang-undang tersebut dibuat pada masa Presiden SBY dengan gagasan pokok politik dan hukum yang luar biasa, yaitu untuk meningkatkan kualitas SDM para guru dan dosen.

“Kualitas SDM sebuah bangsa sangat ditentukan oleh para guru, sehingga guru disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa,” ujar BKH.

Lima Poin Penting

Dalam pandangannya, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu memberikan catatan terhadap lima poin penting yang harus direvisi dari pengimplementasian UU No 14 Tahun 2005.

Pertama, tata kelola yang belum optimal. Menurutnya, setelah 20 tahun, tujuan utama undang-undang ini untuk meningkatkan kualitas guru dan dosen dianggap tidak berjalan.

Kegagalan ini, sambung BKH, bukan semata karena substansi Undang-undang, tetapi karena tata kelola yang belum optimal.

Ia mengutarakan, tidak ada kejelasan pihak yang bertanggung jawab atau idak ada single national authority, sehingga menyebabkan aktor-aktor pelaksana (Kemendikbud, Kemenag, Pemda) berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi dan koordinasi.

Kedua, pergeseran tujuan sertifikasi guru. BKH membeberkan, program sertifikasi yang awalnya bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas guru telah bergeser menjadi upaya untuk mendapatkan akses tunjangan.

Di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal) seperti NTT, jelas BKH, para guru yang sudah berusia lanjut menghadapi kesulitan untuk mengikuti pendidikan sertifikasi dengan minimnya fasilitas dari pemerintah.

Ketiga, nasib guru honorer.  Ia menjelaskan, pada masa Presiden SBY telah ada kebijakan K1, K2, dan K3 untuk mengakomodasi guru honorer yang sudah mengabdi 3-5 tahun agar diangkat menjadi PNS atau P3K dengan status ASN.

Namun kebijakan ini, kata BKH, tidak dijalankan sehingga mengakibatkan nasib para guru honorer menjadi sangat memprihatinkan.

“Beberapa guru honorer memiliki gaji hanya Rp250.000 sebulan,” ungkap BKH.

Keempat, masalah distribusi dan infrastruktur. Menurutnya, hak untuk mendapatkan pendidikan tidak terwujud karena kurangnya distribusi guru yang merata.

Dikatakan BKH, guru menumpuk di kota, sementara di sisi lain tidak ada yang mau bertugas di wilayah 3T. Kondisi ini, menurutnya, disebabkan kurangnya insentif, pemerintah daerah tidak mau melepas status ASN, sementara pusat tidak punya instrumen yang kuat.

Karena itu, ia berharap hasil revis UU Nomor 14 Tahun 2005 dapat memastikan mobilitas, distribusi, dan insentif yang memadai.

Ia juga menyoroti masalah buruknya infrastruktur.

BKH memberikan contoh guru di NTT yang harus naik pohon kelapa atau kesambi hanya untuk mendapatkan sinyal HP.

Selain itu, komputer yang dibagikan ke sekolah-sekolah di daerahnya juga tidak pernah dipakai karena tidak ada listrik.

Penulis: Herry Mandela

Benny Harman Benny K Harman Benny Kabur Harman BKH
Previous ArticlePMKRI Ende Tuding Polres Nagekeo Tilep Bantuan Kapolri untuk Bencana Mauponggo
Next Article Romo John Samur Tutup Usia, Umat dan Sahabat Kenang Pengabdiannya

Related Posts

Perkuat Kedamaian dalam Bingkai Toleransi, Benny Harman Buka Puasa Bersama Umat Muslim di Labuan Bajo

27 Februari 2026

Kuda Api, Pesan SBY untuk Bangsa

22 Februari 2026

GMNI Kritik Presiden Prabowo, Akses Ekspor Nelayan Dinilai Tak Signifikan Tanpa Perbaikan Kepemilikan Kapal

17 Februari 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.