Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Sorotan»WALHI NTT Soroti Tambang Emas Ilegal di Sebayur Besar, Kritik Keras Lemahnya Tata Kelola TN Komodo
Sorotan

WALHI NTT Soroti Tambang Emas Ilegal di Sebayur Besar, Kritik Keras Lemahnya Tata Kelola TN Komodo

By Redaksi6 Desember 20254 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor WALHI NTT (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nusa Tenggara Timur menyoroti temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aktivitas pertambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat. Lokasi tersebut berada tepat di zona penyangga Taman Nasional Komodo (TNK).

Temuan itu diungkap Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK wilayah V pada 27 November 2025.

Menurut Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT, Elkelvin Wuran, menilai kasus ini memperlihatkan persoalan fundamental dalam tata kelola kawasan konservasi dan pengawasan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Wuran mengatakan, temuan KPK tersebut membuka potret lemahnya regulasi dan pengawasan. Ia menilai Pulau Sebayur Besar merupakan pulau kecil dengan nilai ekologis tinggi dan berada dekat dengan habitat komodo serta ruang hidup masyarakat Ata Modo.

Gangguan terhadap pulau-pulau sekitar TNK, katanya, berpotensi mengancam sistem ekologis yang lebih luas.

Dikutip dari Detik.com, Ketua Satgas Koordinasi Supervisi KPK wilayah V, Andi Dian Patra, mengungkap aktivitas tambang dilakukan secara sembunyi pada malam hari.

Informasi itu diterima KPK dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan.

Andi menyebut tim menemukan alat berat dan pipa ukuran besar tertinggal berantakan di lokasi. Namun para pelaku sudah menghilang. Hasil tambang itu diduga dibawa melalui jalur laut menuju Nusa Tenggara Barat.

“Temuan ini mempertegas bahwa pembenahan tata kelola lingkungan hidup di Manggarai Barat tidak dapat dipisahkan dari reformasi pengelolaan TNK, yang selama beberapa tahun terakhir diwarnai sejumlah kebijakan bermasalah, termasuk pengelolaan trekking, pemetaan zona, hingga praktik pemanfaatan ruang yang tidak konsisten dengan prinsip konservasi,” kata Wuran dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Sabtu, 6 Desember 2025.

Wuran mempertanyakan apakah pernah ada izin eksplorasi atau produksi di wilayah tersebut.

Menurutnya, setiap izin pemanfaatan ruang di Pulau Sebayur Besar seharusnya melalui kajian ketat dan dapat diakses publik.

Bila tidak ada izin, kata dia, maka perlu dipertanyakan bagaimana aktivitas tambang dapat beroperasi tanpa deteksi awal maupun upaya penghentian.

Ia menambahkan, fakta bahwa kegiatan ini berlangsung sejak 2010 hingga 2025 mengindikasikan lemahnya pengawasan lintas instansi.

Jika izin sempat terbit, Wuran menegaskan bahwa proses, legalitas, dan pihak pemegang izin wajib diaudit untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Ia menyebut tata kelola ruang TN Komodo sejak lama berjalan tidak konsisten. Kebijakan perubahan zona, ketidakjelasan batas buffer zone, hingga pemberian hak kelola kepada pihak tertentu yang tidak sejalan dengan prinsip konservasi disebut menciptakan celah yang memungkinkan aktivitas ilegal tumbuh bebas.

“Dalam ruang yang longgar seperti itu, aktivitas ilegal penambangan emas di Pulau Sebayur Besar, dapat tumbuh tanpa terkendali. Situasi ini menjadi kontras ketika Labuan Bajo terus dipromosikan sebagai destinasi ‘super premium’,” kata Wuran.

Ia menilai narasi pembangunan berkelanjutan pemerintah tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Pengawasan lingkungan hidup justru lemah di kawasan yang paling sensitif secara ekologis.

Kasus di Sebayur, menurutnya, hanya satu dari banyak persoalan yang tersembunyi di balik industri pariwisata besar.

Wuran menyinggung kondisi serupa di Pulau Padar, tempat dua perusahaan yang terhubung dengan keluarga Setya Novanto dan kelompok bisnis Tomy Winata disebut sudah mulai beraktivitas meski UNESCO berulang kali meminta pemerintah menahan diri dari proyek yang mengancam nilai universal kawasan.

Rencana pembangunan pusat bisnis dan ratusan vila oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), pemegang Izin Usaha Sarana Pariwisata Alam (IUPSWA) sejak 2014, menunjukkan pergeseran fungsi ruang konservasi yang dinilai tak terlepas dari kepentingan modal besar.

KWE mengantongi konsesi 274,13 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014.

Izin ini diterbitkan dua tahun setelah perubahan status zona Pulau Padar dari zona inti dan rimba menjadi zona pemanfaatan wisata darat—kebijakan yang sempat menarik perhatian UNESCO.

Dinamika itu, kata Wuran, mencerminkan koalisi kepentingan yang mengakar dalam bisnis pariwisata di Pulau Padar. Padahal, secara prinsip konservasi, pulau tersebut tidak seharusnya dibebani proyek-proyek yang melampaui daya dukung ekologis.

Ia mengatakan pemerintah daerah dan instansi teknis telah menerima laporan resmi dari KPK mengenai aktivitas tambang ilegal di Sebayur Besar.

Wuran menegaskan tiga kewajiban hukum pemerintah yakni, menghentikan seluruh aktivitas tambang, menegakkan hukum administratif dan pidana, serta mengambil langkah pemulihan ekologis.

Namun hingga kini, Wuran menyebut belum terlihat tindakan konkret yang sebanding dengan ancaman ekologis yang ditimbulkan.

Kondisi ini memicu dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum, sebagaimana kekhawatiran KPK mengenai potensi praktik “backing” dan suap yang melindungi aktivitas ilegal itu.

Ketidaktegasan serupa, lanjutnya, juga tampak dalam evaluasi izin trekking dan pemanfaatan ruang di wilayah TNK dan pulau-pulau di sekitarnya.

“Kasus pertambangan ilegal di Pulau Sebayur Besar merupakan peringatan keras tentang rapuhnya tata kelola lingkungan hidup di Nusa Tenggara Timur, khususnya di kawasan strategis seperti Manggarai Barat dan TN Komodo,” ujar Wuran.

Penulis: Ronis Natom

Mabar Manggarai Barat Walhi NTT
Previous ArticleAktivis GMNI Kupang Kritik Bupati–Wakil Bupati Nagekeo soal Hilangnya Anggaran Program Air Bersih Napu Tere
Next Article Masa Penantian dan Wajah Dunia yang Terluka: Manggali Asa, Merajut Mimpin Allah di Dunia

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.