Jakarta, VoxNTT.com – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman menyoroti tantangan besar dalam upaya mereformasi Polri, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo Subianto usai bertemu dengan sejumlah tokoh dari GNB (Gerakan Nurani Bangsa).
Benny menilai reformasi Polri sejak tahun ’98 hanya berfokus pada aspek struktural, sehingga tampak gagal dalam aspek kultural.
“Harus memang diakui bahwa reformasi kepolisian sejak ’98 itu hanya menyentuh aspek struktural, ya. Struktural memisahkan institusi kepolisian dari institusi TNI. Yang lemahnya itu adalah kultural ini,” ujarnya saat menghadiri acara Satu Meja di KompasTV pada Kamis, 18 September 2025.
Dalam pernyataannya, ia membeberkan berbagai masalah di internal Polri, seperti akuntabilitas kerja Polri yang tidak jelas, politisasi anggota Polri, praktik “duit” untuk sekolah, naik pangkat, dan promosi jabatan, serta keterlibatan anggota Polri dalam illegal mining.
“Sekarang mau sekolah bintara aja, apalagi akpol, itu duit. Dan duitnya tidak sedikit, tidak kecil, ya. Belum lagi fakta banyak anggota polisi yang backing illegal mining dan sebagainya,” jelasnya.
Ia pun menekankan, kegagalan reformasi bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi juga lembaga DPR yang dinilainya gagal melakukan kontrol politik yang efektif terhadap institusi kepolisian.
Lebih lanjut ia menerangkan, Presiden Prabowo akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan anggota Polri di jabatan sipil.
Putusan MK, tegasnya, mewajibkan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil untuk pensiun atau kembali ke institusi Polri.
“Penugasan anggota Polri di jabatan sipil memang bukanlah pilihan, melainkan sebuah penugasan,” imbuh Benny.
Menurutnya, putusan MK tersebut berlaku seketika dan karena itu anggota Polri yang masih menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri dari dinas kepolisian atau pensiun.
“Pilihannya itu, tidak ada tafsir lain,” tegas Benny.
Ia kemudian meminta lembaga terkait agar wajib patuh pada konstitusi dan mencabut SK penugasan yang telah dikeluarkan bagi anggota Polri.
“Hukum administrasinya adalah yang memberikan penugasan melalui SK tadi wajib patuh pada konstitusi dengan mencabut kembali SK-nya itu,” ungkap dia.
Benny pun sangat meyakini bahwa Presiden Prabowo akan melaksanakan putusan MK tersebut secepatnya, demi kepastian hukum dan supremasi hukum.
“Presiden harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ini demi kepastian hukum, demi supremasi hukum,” pungkasnya.
Komisioner Kompolnas, Khoirul Anam mempertanyakan kebutuhan mendesak untuk membentuk komisi baru.
Menurutnya, proses perbaikan dan reformasi di tubuh Polri sudah berjalan terus-menerus.
“Contoh reformasi yang sedang berjalan adalah keterbukaan penindakan pelanggaran anggota, penguatan peran Polsek/Babin Kamtibmas, perubahan paradigma dari penegakan hukum semata menjadi pelayanan, dan digitalisasi,” urainya.
Muradi, Mantan Penasihat Kapolri, berpendapat bahwa jika Presiden menggunakan instrumen non-organik (komisi baru), itu mengindikasikan instrumen organik seperti Kompolnas tidak efektif.
Ia pun menyarankan agar Kompolnas diperkuat wewenangnya, bukan membentuk lembaga atau tim baru.
“Saat ini kompolnas hanya memiliki fungsi feeding (memberi masukan) kepada Presiden, sementara lembaga serupa di negara lain memiliki kewenangan lebih kuat, bahkan untuk merekomendasikan penggantian pimpinan atau proses pidana,” tutupnya.
Penulis: Herry Mandela

