Ruteng, VoxNTT.com – Seksi Hukum (Sikum) bersama Tim Hukum Polres Manggarai berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare berkata, putusan praperadilan tersebut menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” tegas Donatus kepada wartawan pada Selasa, 16 Desember 2025 malam.
Donatus menjelaskan, dalam permohonan praperadilan, pemohon Wihelmus Wijaya alias WJ pada pokoknya mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan sejumlah dalil keberatan.
Pemohon menilai pemanggilan dan pemeriksaan tidak sesuai prosedur karena hanya menerima satu kali surat panggilan sebagai tersangka tertanggal 24 November 2025.
Selain itu, pemohon mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai saksi setelah kejadian yang terjadi pada 31 Oktober 2024.
Ia menambahkan, pemohon juga mendalilkan bahwa tidak pernah dilakukan proses penyelidikan terhadap dirinya, penetapan tersangka dilakukan terlalu lama atau sekitar satu tahun setelah peristiwa, tidak menerima salinan surat penetapan tersangka, serta menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti.
“Pemohon juga mempersoalkan penerapan Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta menilai penetapan tersangka sebagai tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan asas kepastian hukum,” kata Donatus.
Menanggapi dalil tersebut, Sikum bersama Tim Hukum Polres Manggarai dalam persidangan praperadilan memaparkan secara rinci seluruh tahapan penanganan perkara.
Tahapan itu meliputi penerimaan laporan, proses penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara sebelum penetapan tersangka.
Seluruh tahapan penanganan perkara tersebut, menurut Donatus, dibuktikan dengan administrasi penyidikan yang sah serta dilaksanakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan perundang-undangan terkait.
Setelah memeriksa seluruh dalil permohonan dan jawaban termohon, serta mencermati alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik adalah sah menurut hukum.
Hakim menilai proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi ketentuan formil dan materiil, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Dengan ditolaknya seluruh permohonan pemohon, pengadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.
Keberhasilan Sikum bersama Tim Hukum Polres Manggarai dalam memenangkan gugatan praperadilan ini disebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara transparan dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Selain itu, putusan tersebut juga diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap proses hukum yang dilakukan oleh penyidik dilaksanakan berdasarkan prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutupnya.
Kontributor: Isno Baco

