Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Indonesia Presiden Dewan HAM PBB 2026: Panggung Global di Atas Retakan HAM Nasional
Gagasan

Indonesia Presiden Dewan HAM PBB 2026: Panggung Global di Atas Retakan HAM Nasional

By Redaksi11 Januari 20263 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Leo Jehatu
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Leo Jehatu

Terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC) 2026 menempatkan Jakarta pada posisi strategis dalam arsitektur moral dunia.

Untuk pertama kalinya sejak Dewan HAM PBB berdiri tahun 2006, Indonesia dipercaya memimpin forum yang mengawasi pelanggaran kemanusiaan lintas negara.

Namun di balik simbol kehormatan ini, terdapat kontradiksi yang tak bisa diabaikan: Indonesia naik ke panggung tertinggi HAM dunia justru saat kondisi HAM di dalam negeri menunjukkan gejala kemunduran yang semakin nyata.

Penting digarisbawahi bahwa jabatan presiden UNHRC bukanlah hasil kompetisi berbasis kualitas rekam jejak HAM, melainkan buah dari mekanisme rotasi kawasan Asia-Pasifik.

Amnesty International mengingatkan bahwa posisi ini bersifat administratif dan politis, bukan pengakuan bahwa suatu negara telah patuh pada standar HAM internasional.

Namun secara geopolitik, kepresidenan ini memberi Indonesia pengaruh besar dalam menentukan agenda, prioritas isu, serta ritme pembahasan pelanggaran HAM dunia.

Masalahnya, data nasional justru memperlihatkan gambaran yang kontras dengan citra global tersebut. Freedom House (2024) menurunkan skor kebebasan Indonesia menjadi 58/100 (Partly Free), mencerminkan pembatasan kebebasan sipil, politisasi hukum, dan pelemahan lembaga demokrasi.

Human Rights Watch (2025) mencatat penggunaan pasal karet UU ITE untuk membungkam kritik, kriminalisasi aktivis, serta pembiaran kekerasan aparat sebagai pola sistemik.

Di tingkat praktis, pembubaran diskusi publik, penangkapan demonstran, dan intimidasi jurnalis menjadi fenomena yang semakin sering terjadi tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai.
Isu paling sensitif dan menentukan tetaplah Papua.

Laporan Kantor HAM PBB (OHCHR) menyebut adanya dugaan pembunuhan di luar hukum, penyiksaan, serta pengungsian ribuan warga sipil akibat operasi keamanan.

International Crisis Group menilai pendekatan militeristik Indonesia tidak hanya gagal meredakan konflik, tetapi justru memperdalam rasa keterasingan dan ketidakpercayaan masyarakat Papua terhadap negara.

Di bidang kebebasan pers, Reporters Without Borders (2024) menempatkan Indonesia di peringkat 108 dunia, menunjukkan memburuknya iklim jurnalisme akibat kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi.

Sementara itu, Amnesty International Indonesia mencatat puluhan pembela HAM dan aktivis dikriminalisasi sepanjang 2024–2025 karena menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.

Ironinya, di panggung internasional Indonesia tampil lantang membela Palestina, Rohingya, dan korban konflik global. Namun standar moral yang digunakan untuk mengutuk negara lain kini akan diarahkan balik kepada Jakarta.

Phil Robertson (Human Rights Watch Asia) memperingatkan bahwa tanpa perubahan nyata, Indonesia berisiko terjebak dalam citra “moral diplomacy without domestic justice”.

Kepresidenan UNHRC sejatinya adalah peluang emas untuk membuktikan bahwa demokrasi Indonesia tidak berhenti pada pemilu, tetapi berakar pada penghormatan terhadap martabat manusia.

Namun peluang ini juga dapat berubah menjadi jebakan reputasi jika Jakarta terus menutup mata terhadap luka-luka HAM di dalam negeri.

Indonesia boleh berbangga memimpin Dewan HAM PBB, tetapi kebanggaan itu harus diiringi tanggung jawab. Papua yang belum damai, kebebasan sipil yang menyempit, kriminalisasi aktivis, serta impunitas aparat kini berada di bawah sorotan internasional yang semakin tajam.

Jika pemerintah tidak segera melakukan reformasi nyata, membuka akses pemantauan HAM internasional di Papua, merevisi undang-undang represif, melindungi pembela HAM, dan menuntaskan pelanggaran HAM berat, maka konsekuensinya bukan hanya krisis moral, tetapi juga tekanan diplomatik global, termasuk resolusi PBB, investigasi internasional, dan potensi isolasi politik.

Kepemimpinan HAM tidak lahir dari pidato di Jenewa, melainkan dari keberanian membongkar ketidakadilan di Jakarta, Jayapura, dan pelosok negeri.

Jika kesempatan ini disia-siakan, maka presidensi UNHRC 2026 hanya akan tercatat sebagai prestasi semu, megah di luar, rapuh dan bermasalah di dalam.

Leo Jehatu
Previous ArticlePelajar SMP Fransiskus Ruteng Dilaporkan Tenggelam di Air Terjun Tiwu Pai
Next Article Gugat Bupati Manggarai, Warga Poco Leok Hadirkan Lima Saksi di PTUN Kupang

Related Posts

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.