Kupang, VoxNTT.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena merespons beredarnya surat dari sebuah desa adat di Bali yang berisi penolakan terhadap warga asal NTT untuk tinggal di wilayah tersebut.
Ia menegaskan, surat itu telah diperbaiki karena dinilai berpotensi memuat unsur diskriminatif.
“Surat sudah perbaiki, bahwa ini NKRI ya tidak boleh ada satu ujaran kebencian yang mendiskreditkan suku, agama dan ras tertentu. Surat itu sudah diperbaiki setelah saya minta kepala badan penghubung untuk merespons semua,” ujar Gubernur Melki, Rabu, 14 Januari 2026.
Melki mengatakan, proses penyelesaian polemik tersebut masih terus berjalan dengan melibatkan berbagai pendekatan.
“Saat ini proses penyelesaian terus berjalan dan kita akan pakai berbagai pendekatan ya. Pendekatan pemerintahan, kebudayaan dan kelompok paguyuban,” katanya.
Melki juga mengklaim telah menjalin komunikasi langsung dengan Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk meredam polemik yang berkembang di ruang publik.
“Saya juga terus berkomunikasi dengan Pak Wayan Koster. Di permukaan memang seperti itu yang kita tangkap di media tapi ada agenda lain yang perlu dihadapi dengan baik,” ujarnya.
Menurut Melki, pertemuan lintas daerah akan digelar untuk membahas persoalan tersebut secara lebih komprehensif.
“Pada tanggal 28 Januari nanti kita akan pertemuan dengan tiga gubernur, Bali, NTB dan NTT di Labuan Bajo untuk membahas berbagai hal, salah satunya nanti akan dibahas soal ini,” tukasnya.
Sebelumnya, beredar surat keputusan dari Desa Adat Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali, yang berisi penolakan terhadap warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk tinggal di wilayah desa adat tersebut. Surat itu beredar luas di media sosial dan memicu reaksi publik.
Keputusan tersebut dihasilkan melalui Paruman Adat, yakni musyawarah adat yang menjadi bagian dari otonomi desa adat di Bali. Paruman Adat Desa Adat Selat membahas pengelolaan rumah kos serta keberadaan pendatang yang tinggal dan bekerja di wilayah Muntig.
Hasil paruman itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 01/DAS-BA/I/2026 yang ditetapkan pada Kamis, 1 Januari 2026. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Kliang Ngukuhin Desa Adat Selat Jro Mangku I Wayan Gede Mustika dan Penyarikan Desa Adat Selat Jro Mangku I Nyoman Gede Winata.
Paruman digelar di Bale Agung Pura Puseh Desa Adat Selat dan dihadiri pengelingsir desa, prajuru adat, perwakilan banjar, dadia, pacalang, serta unsur paruman desa. Keputusan itu diambil sebagai respons atas keberadaan pendatang di wilayah desa adat tersebut.
Penulis: Ronis Natom

