Labuan Bajo, VoxNTT.com– Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Ahmad Radit terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.
Unit Idik III Tipikor Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Vinsensius Bagus pada saat itu, menangkap Radit dengan barang bukti uang sebesar 3,5 Juta.
Radit diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah.
OTT yang dilakukan Polres Manggarai Barat ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, di Kantor Desa Golo Bilas tepatnya di ruang kerjanya.
Polres Mabar kemudian menetapkan Radit sebagai tersangka.
Kendati ditetapkan menjadi tersangka, Radit belum ditahan. Hal itu dikarenakan Kades Golo Bilas dinilai kooperatif.
Karena statusnya, Radit kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Namun praperadilannya ditolak melalui putuskan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dibacakan pada 14 Agustus 2025 tahun lalu.
Hingga kini, kasus OTT Kades Golo Bilas belum juga P21.
Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi D. Aditya mengatakan, pihaknya sedang menunggu petunjuk tertulis dari Jaksa.
“Untuk perkembangan berkas, Kami belum dapat petunjuk tertulis dari jaksa, tapi sudah dikoordinasikan sama dengan kasus gua rangko,” ujar AKP Lufthi saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis, 29 Januari 2026.
“Belum (P21) ini, masih tunggu,” lanjutnya
DPRD Manggarai Barat ikut menyoroti lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. Hal itu dikarenakan akan menganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat di Desa Golo Bilas meski kini sudah diisi oleh PLT.
Wakil ketua DPRD Mabar, Sewargading S.J Putera meminta Polres Mabar agar segera menyelesaikan proses hukum agar masyarakat tidak dikorbankan.
“Kita dorong memberi kepastian hukum terhadap kasus ini. Misalnya putusannya seperti apa, agar Pemerintah bisa mengambil suatu keputusan, apakah di Desa Golo Bilas dilakukan pemilihan kepala desa pada Pilkades Serentak 2026 kalau terbukti bersalah, begitupun sebaliknya. Ini soal kepastian,” ujar Sewargading saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat, 30 Januari 2026
Sementara itu, Plt. Kades Golo Bilas Bian Galgani menyebut meskipun pelayanan tidak terganggu, dirinya berharap agar persoalan terhadap Kades Golo Bilas bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
Penulis: Sello Jome

