Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Hampir Tiga Tahun Kasus OTT Kades Golo Bilas Belum Ada Kepastian Hukum, DPRD Soroti Kinerja Kepolisian
HUKUM DAN KEAMANAN

Hampir Tiga Tahun Kasus OTT Kades Golo Bilas Belum Ada Kepastian Hukum, DPRD Soroti Kinerja Kepolisian

By Redaksi3 Februari 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kades Golo Bilas, Ahmad Radit saat terjaring OTT  Polres Mabar (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, VoxNTT.com– Kepala Desa (Kades) Golo Bilas, Ahmad Radit terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) dari Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat pada Selasa, 4 Juli 2023 lalu.

Unit Idik III Tipikor Polres Mabar yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor, IPDA Vinsensius Bagus pada saat itu, menangkap Radit dengan barang bukti uang sebesar 3,5 Juta.

Radit diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah.

OTT yang dilakukan Polres Manggarai Barat ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, di Kantor Desa Golo Bilas tepatnya di ruang kerjanya.

Polres Mabar kemudian menetapkan Radit sebagai tersangka.

Kendati ditetapkan menjadi tersangka, Radit belum ditahan. Hal itu dikarenakan Kades Golo Bilas dinilai kooperatif.

Karena statusnya, Radit kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo. Namun praperadilannya ditolak melalui putuskan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dibacakan pada 14 Agustus 2025 tahun lalu.

Hingga kini, kasus OTT Kades Golo Bilas belum juga P21.

Kasat Reskrim Polres Mabar AKP Lufthi D. Aditya mengatakan, pihaknya sedang menunggu petunjuk tertulis dari Jaksa.

“Untuk perkembangan berkas, Kami belum dapat petunjuk tertulis dari jaksa, tapi sudah dikoordinasikan sama dengan kasus gua rangko,” ujar AKP Lufthi saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Kamis, 29 Januari 2026.

“Belum (P21) ini, masih tunggu,” lanjutnya

DPRD Manggarai Barat ikut menyoroti lambatnya proses hukum yang dilakukan oleh Polres Manggarai Barat. Hal itu dikarenakan akan menganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat di Desa Golo Bilas meski kini sudah diisi oleh PLT.

Wakil ketua DPRD Mabar, Sewargading S.J Putera meminta Polres Mabar agar segera menyelesaikan proses hukum agar masyarakat tidak dikorbankan.

“Kita dorong memberi kepastian hukum terhadap kasus ini. Misalnya putusannya seperti apa, agar Pemerintah bisa mengambil suatu keputusan, apakah di Desa Golo Bilas dilakukan pemilihan kepala desa pada Pilkades Serentak 2026 kalau terbukti bersalah, begitupun sebaliknya. Ini soal kepastian,” ujar Sewargading saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat, 30 Januari 2026

Sementara itu, Plt. Kades Golo Bilas Bian Galgani menyebut meskipun pelayanan tidak terganggu, dirinya berharap agar persoalan terhadap Kades Golo Bilas bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

Penulis: Sello Jome

Desa Golo Bilas DPRD Mabar Mabar Manggarai Barat Polres Mabar Sewargading S. J Putera
Previous ArticleProfil Desa Lando, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai
Next Article Kapolri Didesak Segera Tangkap Aktor Intelektual Kasus TPPO Mariance Kabu

Related Posts

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026

RRI Labuan Bajo dan Plataran Komodo Gelar Donor Darah, Perkuat Aksi Kemanusiaan di Manggarai Barat

3 Maret 2026

Kades Golo Riwu Luncurkan Program “Investor Serbu Desa”, Andalkan Porang Hadapi Risiko Krisis 2026

3 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.