Labuan Bajo, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar ) baru-baru ini mengembalikan berkas dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa di kecamatan Macang Pacar kepada penyidik Polres daerah itu.
Pengembalian berkas dugaan korupsi proyek APBD II tahun 2014 itu merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya Desember 2016 lalu pihak Kejari Mabar mengembalikan berkas dengan alasan penyidik harus memenuhi sejumlah petunjuk.
Kepala Seksi (Kasie) Intel, Kejari Mabar, Andreanto kepada VoxNtt.com Jumat (28/4/2017) mengatakan pihaknya mengembalikan berkas dugaan korupsi Lando -Noa kepada Penyidik Reskrim Polres Mabar karena masih ada petunjuk kelengkapan formil dan materil yang belum dipenuhi.
Jika pihak penyidik Reskrim sudah memenuhi kelengkapan itu, maka Jaksa kembali memeriksa apakah sudah terpenuhi atau belum. Jika sudah dipenuhi maka berkas kasus Lando -Noa akan masuk dalam tahap II.
“Awalnya mereka menyerahkan berkas itu kepada Jaksa, setelah diteliti,ternyata pihak penyidik belum memenuhi kelengkapan formil dan materilnya, sehingga kita kembalikan berkas itu, “ujar Andreanto.
Menurut Andreanto, pihak penyidik Reskrim Polres Mabar mengaku akan melengkapi petunjuk kelengkapan formil dan materil pada Bulan Mei 2017 yang akan datang.
“Kita tunggu saja Bulan Mei 2017 itu, apa penyidik sudah melengkapi petunjuk itu atau belum, “kata Andreanto.
Diduga Ada Tersangka Baru
Dalam perkembangan penanganan kasus itu, Kasie Intel Andreanto mengaku mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) baru dari penyidik Reskrim.
“Ia kemungkian ada tersangka baru karena kejaksaan menerima sura SPDP baru dari penyidik, untuk detailnya penyidik yang mengetahui SPDP itu, ” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto kepada wartawan mengaku berkas tiga tersangka dalam waktu dekat sudah lengkap. Sedangkan tersangka baru menunggu fakta persidangan di Pengadilan Tipikir Kupang nantinya.
Seperti diketahui, Polisi sudah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Lando-Noa. Proyek itu menelan kerugian negara sekitar Rp 900 Juta.
Tiga tersangka itu yakni Kepala dinas Pekerjaan Umum (PU) Mabar, Agustinus Tama, Pejabat Pembuat komitmen (PPK), Jimi Ketua dan Kontraktor pelaksana, Vinsen. Dari Tiga tersangka itu, penyidik sudah menahan Kadis PU, Agus Tama di Tahanan Polres Mabar, Sementara, Jimi Ketua dan Vinsen masih menghirup udara bebas.
Proyek Lando -Noa di Kecamatan Macang Pacar senilai Rp 4 miliar dengan sumber dana APBD II Mabar tahun 2014 lalu. (Gerasimos Satria/VoN)