Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Revisi KUHAP dan Martabat Manusia: Membaca Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Gagasan

Revisi KUHAP dan Martabat Manusia: Membaca Hukum Progresif Satjipto Rahardjo

By Redaksi5 Februari 20267 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Revisi KUHAP dan Martabat Manusia Membaca Hukum Progresif Satjipto Rahardjo
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Marianus Viktor Ukat

Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira-Kupang

Dalam diskursus pengesahan hukum nasional pada 18 November 2025 yang membahas mengenai wacana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kembali mengemukakan sebuah kajian yang fundamen dan meregulasi sistem hukum yang dinamis dan terstruktur.

Tentu saja, hal ini menjadi suatu konstruksi yang komprehensif dalam proses peradilan pidana dengan motif perombakan paling signifikan terhadap hukum acara pidana Indoensia yang telah melewati lebih dari empat dekade (Supriatma, 2025).

Secara de facto, di Indonesia, hukum yang telah berlaku cenderung tumpul ke arah penguasa yang mengakibatkan lemahnya komitmen dan loyalitas para penegak hukum. Karena itu, penegak hukum mesti bebas dari kepentingan apapun demi menegakkan keadilan sebagaimana amanat yang berlaku dalam Undang-undang.

Lebih lanjut, penetrasian hukum ini mendalang ulang posisi martabat manusia ke dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih konkret dan disiplin.

Berangkat dari perspektif hukum ini, bentuk revisi KUHAP bukan sekadar persoalan teknis prosedural, melainkan suatu terobosan gagasan baru yang memijak lebih lugas ke dalam kehidupan masyarakat dewasa ini. Maka, kita perlu melihat dalam pandangan Satjipto Rahardjo.

Satjipto Rahardjo lahir pada 15 Februari 1930 di Banyumas. Ia adalah seorang guru besar dalam bidang hukum, selain itu ia juga menjadi dosen, penulis dan aktivis penegakan hukum di Indonesia. Satjipto pernah menyelesaikan SD dan SMP di Pati, Jawa Tengah dan meneruskan SMA di Semarang.

Kemudian, ia melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum, Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 1960. Selepas menyandang S1, ia mengawali karier akademiknya pada tahun 1961 sebagai dosen Ilmu Hukum di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro.

Pada tahun berikutnya, ia dipercayakan untuk menjadi Dekan Fakultas Hukum Undip pada tahun 1971 hingga 1976, Kepala Pusat Studi Hukum dan Masyarakat tahun 1976 hingga 1978.

Selanjutnya itu, pada tahun 1979 menyelesaikan puncak studi S2 di program doktor ilmu hukum Universitas Diponogoro.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Undip pada tahun 1996 hingga 2001. Lalu, Satjipto menghasilkan Masterpiece-nya melalui ”Hukum Progresif” yang menjadi jalur moderasi ilmu hukum dalam bertindak dan melaksanakan proses berhukum di Indonesia.

Ia kemudian menghasilkan beberapa buku seperti, Biarkan Hukum Mengalir, Ilmu Hukum, Hukum dan Masyarakat, Hukum dan Perubahan Sosial, dan lain sebagainya. Pada akhirnya, Satjipto Rahardjo meninggal pada 08 Januari 2010 di Semarang (Hukumindo, 2015).

Dalam perspektif hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo, ia mengemukakan bahwa hukum itu harus terbuka untuk dipersoalkan bahkan ditolak jika tidak mampu dipertanggungjawabkan. Hukum harus menjadi bagian dari kehidupan manusia dan mempertahankan posisi martabat manusia (hukum kodrat).

Dalam teori progresifnya, hukum merupakan bagian dari manusia, bukan bagian dari negara. Negara hanya sekadar penjamin hukum.

Karena itu secara eksplisit, hukum hanya pantas dipandang sebagai hukum manakala ia tidak boleh menentang keadilan sebagai substansi dari kehidupan kegiatan manusia (Jegalus, 2011).

Jadi, secara kolektif, keadilan di sini menjadi tumpuan dasar untuk manusia menjalani kehidupan dengan sesamanya. Kemudian berhubungan dengan hal ini, muncul pertanyaan fundamental:

Apakah hukum kita masih menempatkan manusia sebagai subjek ataukah telah direduksi menjadi objek semata? Lebih dalam, apa langkah-langkah yang dapat kita atasi untuk mengimplementasikan cara konkret dari revisi KUHAP dengan budaya relativitas yang berkembang pesat di era modern?

KUHAP yang berlaku sejak tahun 1981 lahir dalam semangat melindungi hak asasi  tersangka dan terdakwa yang membawa sebuah kemajuan signifikan dari HIR kolonial.

Namun, dalam empat dekade kemudian praktik ini menunjukkan kesenjangan tajam antara das sollen dan das sein.

Berbagai kasus yang terjadi seperti, kriminalisasi, penahanan berlebihan, hingga penyiksaan dalam hal ini penyidikan terus berulang.

Hal ini kemudian mengindikasikan bahwa masalahnya tidak berpusat pada substansi hukum itu sendiri, tetapi pada perilaku dan tindakan aparat dan sistem yang kurang bekerja dengan maksimal dan menyimpang dari proses hukum.

Revisi KUHAP yang tengah terjadi di Indonesia saat ini justru menimbulkan kekhawatiran baru. Beberapa pasal yang mengandung rancangan tentang memberikan kewenangan lebih luas kepada aparat penegak hukum, seperti perpanjangan masa penahanan dan perluasan alasan penahanan, yang kemudian berpotensi menghambat prinsip presumption of innocence (asas praduga tak bersalah).

Hal yang paling kontroversial dalam revisi KUHAP ini menyangkut lembaga Kepolisian Nasional (Polri) sebagai “penyelidik utama” yang berwenang untuk melaksanakan fungsi investigasi dan kekuasaan seluas-luasnya.

Alasannya, menyederhanakan penanganan kasus kriminal dengan konsolidasi di bawah satu otoritas agar lebih efisien, efektif dan mengurangi birokrasi.

Berbasiskan pada pandangan hukum progresif Satjipto Rahardjo, ini adalah eksistensi yang stagnan bahkan mengakibatkan kemunduran yang cukup memprihatinkan.

Dengan polisi sebagai penyelidik utama maka cenderung terciptanya ketidakseimbangan pengawasan dan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan. Beranjak dari ini, dalam konteks kewenangan investigasi, hukum semestinya berpihak pada yang lemah dan pada situasi ini adalah tersangka atau terdakwa yang berhadapan dengan kekuasaan negara yang masif seperti dalam metafora politik oleh Hobbes tentang Leviathan (Wattimena, 2018).

Intsrumen Hukum atau Kekuasaan?

Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya (Rahadjo, 2007). Ketika KUHAP direvisi dengan orientasi demi memperkuat kewenangan negara dalam nama “efektivitas penegakan hukum” atau dengan kata lain ”pemberantasan kejahatan”, kita perlu bertanya; efektif untuk siapa?

Apakah dengan sungguh-sungguh aparat penegak hukum mengatur dan memperlakukan hukum secara efisien dan loyalitas pada makna berhukum yang sesuai?

De facto di lapangan menunjukkan bahwa sistem yang terjalin dalam kekuasaan secara berlebihan menjadi rawan untuk disalahgunakan, terutama kepada kelompok marginal yang tidak memiliki akses pada keadilan secara efektif.

Martabat manusia meniscayakan perlakuan yang adil, proporsional, dan manusiawi dalam keberlangsungan hidup sosial. Demikian ini bukanlah kemewahan, tetapi konsekuensi logis dari pengakuan Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum dan HAM.

Untuk itu, revisi KUHAP sepatutnya memperkuat mekanisme checks dan balances, bukan malah melemahkannya dengan dalih pragmatisme penegakan hukum. Hemat penulis, hukum progresif mengamanatkan untuk kita selalu curiga pada hukum yang memperkuat status quo kekuasaan.

Dan kondisi revisi KUHAP harus dilihat dalam konteks politik yang lebih luas; siapa yang diuntungkan dan dirugikan? Jika jawabannya adalah penguatan aparatus negara dan melemahkan posisi kehidupan masyarakat, maka ini merupakan masalah yang serius dan agenda ini harus ditolak.

Saya menggarisbawahi pada alih-alih memperkuat pendekatan punitif, revisi KUHAP seharusnya membuka ruang lebih luas bagi keadilan restoratif.

Pendekatan ini lebih sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan kultur masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan rekonsiliasi.

Keadilan menuntut kebenaran. Selain itu, revisi harus memperkuat hak-hak prosedural seperti akses pada bantuan hukum sejak tahap penyidikan, pembatasan ketat alasan dan durasi penahanan, transparansi proses pemeriksaan, serta mekanisme komplain yang efektif terhadap penyalahgunaan wewenang.

Adapun pengawasan eksternal dari lembaga independen juga harus diintegrasikan dalam sistem untuk mencegah impunitas.

Hukum untuk Kemanusiaan atau Kekuasaan?

Revisi KUHAP merupakan suatu momentum krusial di Indoensia saat ini yang berjalan dalam zaman yang dinamis dengan menentukan arah sistem peradilan pidana negara ini ke depan.

Jelas, pilihan kita sederhana namun menggarisbawahi pada pertanyaan yang konsekuensial; apakah kita ingin sistem yang memperlakukan setiap pribadi dengan martabat yang sama sebagai subjek yang punya hak, ataukah sistem yang memperlakukan mereka sebagai objek yang mampu dimanipulasi demi kepentingan kekuasaan?

Hukum progresif mendesak kita untuk berani berkata tegas dan konsisten serta keluar dari formalisasi legal dan bertanya pada tujuan keadilan sesungguhnya.

KUHAP yang baik selalu memastikan bahwa setiap proses yang terjadi dalam hukum harus menghormati martabat inheren setiap pribadi manusia, bukan justru memudahkan negara untuk menghukum.

Hemat saya, dalam bahasa Satjipto Rahardjo, hukum adalah untuk manusia, maka revisi KUHAP harus dikembalikan pada tujuan sejatinya yaitu, melayani kemanusiaan dan keadilan, bukan untuk melanggengkan struktur kekuasaan yang opresif.

Jika revisi ini gagal untuk memenuhi standar, tentu yang kita bangun bukanlah negara hukum yang berkeadilan, melainkan negara yang menggunakan hukum sebagai instrumen penindasan bahkan penganiayaan.

Dan itu adalah kekejaman terhadap cita-cita reformasi dan janji konstitusi kita. Lebih dari pada itu, pemenuhan menuju Indonesia Emas 2045.

Marianus Viktor Ukat
Previous ArticleTragedi Bunuh Diri Siswa SD di Ngada Dinilai Cermin Gagalnya Sistem Pendidikan Lindungi Anak Miskin
Next Article Rindu YBS Terkandas di Ujung Ranting Cengkih

Related Posts

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.