Ruteng, VoxNTT.com – Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Junaidin, meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku peredaran rokok ilegal yang disebut semakin marak di wilayah Manggarai Raya.
Ia mengatakan sedikitnya 18 merek rokok ilegal masuk ke wilayah tersebut setiap pekan melalui dua pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Ende dan Pelabuhan Labuan Bajo. Setiap merek dilaporkan masuk lebih dari 100 dus per minggu.
“Sejauh ini, aparat penegak hukum gagal menekan masifnya peredaran rokok ilegal di Manggarai Raya,” kata Junaidin, kepada VoxNtt.com, Sabtu, 14 Februari 2026 sore.
Karena itu, ia meminta kepada Polda NTT, Lanal Labuan Bajo, Bea Cukai Labuan Bajo dan kepolisian resor setempat agar segera menghentikan peredaran rokok ilegal.
Junaidin menjelaskan berdasarkan data yang diperoleh sedikitnya 18 merek rokok ilegal masuk wilayah Manggarai Raya setiap pekannya, antara lain Humer, Trek, RD, Sniper, Chanel, Retro, Helium, Progres, TB, Tator, King Bako, King Garet, Arrow, Velar, dan Saga. Rokok ilegal merek lain yang beredar di wilayah Kabupaten Nagekeo, Ngada, Ende dan Flores Timur yakni Sky, Progres, Helium, Gacor, Marbol, BC dan Cappucino.
“APH agar tak hanya berhenti pada edukasi, tetapi segera melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya langkah tegas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak.
“Pemerintah juga dalam hal ini pihak keamanan juga harus menindak tegas terkait dengan rokok-rokok yang tidak membayar pajak atau cukai rokok. Terlebih sudah menjamur,” pungkasnya.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah di tiga kabupaten di Manggarai Raya, yakni Pemerintah Kabupaten Manggarai, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk membangun koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan, penertiban, serta penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurut Junaidin, penyebaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu masih banyak ditemukan di berbagai desa di wilayah Manggarai Raya.
“Pemerintah sudah cukup sering memberikan sosialisasi. Tapi nyatanya, rokok ilegal masih bebas beredar. Sudah saatnya penegakan hukum ditegakkan dengan serius,” katanya.
Ia merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, yang secara tegas mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran cukai.
Junaidin menilai keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara karena menghilangkan potensi pendapatan dari sektor cukai.
Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Kupang itu juga menyayangkan masih adanya pelaku dan pengecer yang seolah tidak takut dengan sanksi hukum, yang menurutnya menunjukkan lemahnya efek jera dari penegakan selama ini.
“Bahwa tindakan tegas penting untuk menciptakan keadilan bagi pelaku usaha legal dan menyelamatkan penerimaan negara,” tutupnya.
Penulis: Isno Baco

