Oleh: Sakti Kusumah
Mahasiswa FISIP Undana
Pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menjadi simbol paradoks pembangunan di Indonesia.
Di satu sisi, proyek ini digadang-gadang sebagai langkah strategis nasional untuk transisi energi bersih dan kemandirian listrik.
Di sisi lain, jalan menuju energi hijau tersebut tercoreng oleh tindakan represif, pengabaian hak masyarakat adat, taktik intimidasi licik melalui massa bayaran, serta ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Tulisan ini hendak membedah akar persoalan yang membuat proyek geotermal di Poco Leok, yang didanai oleh utang luar negeri dan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), justru melahirkan “luka bernanah” di tanah warisan leluhur masyarakat Manggarai.
Paradoks “Energi Bersih” yang Berdarah
Argumen utama pemerintah dan pengembang (PLN) adalah kebutuhan mendesak akan pasokan listrik.
Bupati Manggarai, Herybertus Napit, menegaskan bahwa sumber listrik satu-satunya di wilayah tersebut adalah panas bumi di Poco Leok, dan proyek ini adalah niat baik untuk mencerahkan anak-anak di Manggarai hingga Labuan Bajo.
Bahkan, beberapa kalangan memuji proyek ini sebagai pendorong kemandirian energi dan ekonomi yang bakal menarik investor ke Labuan Bajo.
Namun, narasi manfaat pembangunan ini runtuh ketika berhadapan dengan realitas pahit di lapangan.
Alih-alih membawa pencerahan, proyek ini justru menghadirkan kekerasan. Pada 2 Oktober 2024, aparat keamanan gabungan dikerahkan untuk mengamankan proses pengukuran lahan.
Alih-alih bersifat persuasif, pengamanan ini berujung pada tindakan represif yang melukai puluhan warga, seorang jurnalis, dan penangkapan paksa terhadap tiga warga serta jurnalis Floresa, Herry Kabut, yang mengalami penganiayaan.
Tindakan ini memunculkan pertanyaan moral yang besar: seberapa “bersih”-kah energi yang lahir dari kekerasan dan intimidasi? Apakah pembangunan yang mengorbankan keselamatan warganya sendiri masih bisa disebut “niat baik”? Penggunaan kekerasan aparat untuk memuluskan investasi menunjukkan adanya kegagalan negara dalam melindungi hak-hak dasar warganya, dan sebaliknya, negara justru menjadi alat yang melayani kepentingan modal.
Mengabaikan “Ruang Hidup” dan “Tanah yang Berbicara”
Kegagalan paling fundamental dalam proyek ini adalah absurditas proses partisipasi publik. Klaim pemerintah bahwa tidak ada penolakan di awal proyek dibantah keras oleh masyarakat adat.
Agustinus Tuju, tokoh adat Poco Leok, menyoroti adanya manipulasi dalam sosialisasi. Pemerintah hanya menyampaikan manfaat listrik, tanpa pernah memberitahukan dampak buruk seperti ancaman longsor, gas beracun, atau kerusakan mata air.
Bagi masyarakat adat Poco Leok, tanah bukan sekadar komoditas. Filsafat hidup mereka mengajarkan bahwa tanah adalah “mama” (ibu) yang melahirkan kehidupan.
Ruang hidup mereka adalah kesatuan utuh antara gendang (rumah adat), lingko (tanah ulayat), wae (mata air), hingga compang (mezbah leluhur) yang tidak boleh diganggu.
Proyek geothermal yang mengebor perut bumi ini tidak hanya menghisap panas, tetapi juga merusak relasi sakral antara manusia dengan alam dan leluhurnya.
Kekhawatiran ini bukan isapan jempol. Di Mataloko, yang berjarak 60 km dari Poco Leok, warga sudah merasakan dampak buruk PLTP yang mati: tanah tidak subur, tanaman mati, dan gangguan kesehatan akibat paparan gas hidrogen sulfida (H2S). Studi Amdal di dekat Ulumbu pada 2019 pun mengonfirmasi risiko gas beracun tersebut.
Di hadapan bukti dan kearifan lokal ini, pemerintah bersikap tuli. Bahkan, audit dari bank pemberi dana, KfW Jerman, mengakui adanya ketiadaan “persetujuan sungguhan” (real consent) dari masyarakat yang terdampak, serta menyarankan PLN untuk menghindari taktik koersif. Ironisnya, audit ini seolah diabaikan.
Taktik Licik “Massa Bayaran”: Pembajakan Aspirasi di Poco Leok
Kekerasan fisik aparat pada Oktober 2024 memang menyita perhatian publik. Namun, ada bentuk intimidasi yang lebih halus namun sama destruktifnya, yang memperlihatkan wajah sesungguhnya dari keberpihakan kekuasaan, yaitu pengerahan massa bayaran atau massa tandingan.
Peristiwa ini mencuat jelas saat demonstrasi damai warga Poco Leok di depan Kantor Bupati Manggarai pada 5 Juni 2025.
Saat warga adat Poco Leok dengan damai menyuarakan penolakan terhadap proyek geotermal, Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, yang mengaku tersinggung oleh orasi warga, tidak menggunakan jalur dialog.
Sebaliknya, ia turun ke lapangan dan mengerahkan puluhan pendukungnya untuk menghadang, mengancam, dan mengintimidasi para demonstran.
Yang memprihatinkan, massa tandingan ini bahkan tidak memiliki surat pemberitahuan resmi dari kepolisian, tetapi dibiarkan bebas berorasi, mencaci maki warga Poco Leok, dan mendesak proyek tetap dilanjutkan.
Tindakan ini jelas menunjukkan keberpihakan yang sangat kentara dari kekuasaan terhadap korporasi, serta pengabaian total terhadap hak konstitusional warga untuk berekspresi.
Apa yang dilakukan Bupati Nabit ini adalah bentuk pembajakan aspirasi dan kriminalisasi terhadap warga yang hanya ingin melindungi tanah leluhurnya.
Bukannya menjadi pelindung rakyat, seorang kepala daerah justru menjadi aktor utama yang memicu ketegangan horizontal.
Tindakannya ini kemudian menjadi dasar gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, yang menuntut pengakuan atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pejabat publik.
Pengerahan massa bayaran ini adalah strategi licik yang sangat berbahaya. Pertama, ia menciptakan ilusi dukungan publik terhadap proyek yang sebenarnya tidak ada.
Pemerintah dan korporasi dapat mengklaim bahwa ada “masyarakat yang mendukung,” padahal mereka adalah alat bayaran kekuasaan.
Kedua, taktik ini memicu konflik horizontal di antara warga sendiri, merusak kohesi sosial yang telah terbangun turun-temurun di masyarakat adat. Seperti yang diungkapkan oleh salah satu pengacara publik, tindakan represif dan intimidatif ini menciptakan trauma psikologis yang mendalam dan tidak patut diperlihatkan oleh seorang pemimpin kepada rakyatnya.
Fenomena ini membuktikan bahwa negara, melalui aparat dan pejabatnya, tidak segan-segan menggunakan segala cara untuk memuluskan proyek strategisnya.
Mereka tidak hanya membungkam kritik dengan kekerasan, tetapi juga berusaha menciptakan “opini tandingan” palsu yang seolah-olah membenarkan keberadaan proyek.
Di sinilah letak kemunafikan pembangunan: ketika suara masyarakat adat yang otentik ditindas, sementara suara-suara boneka yang dibayar justru dikedepankan.
Resistensi Perempuan dan Jalan Hukum sebagai Narasi Perlawanan
Di tengah tekanan, kekerasan, dan intimidasi, muncul perlawanan yang tidak kalah kuat dari masyarakat, terutama dari kaum perempuan. Maria Suryanti Jun adalah salah satu wajah gerakan ini.
Ia membuktikan bahwa perempuan adat, yang selama ini terpinggirkan dalam budaya patriarki, justru menjadi garda terdepan karena mereka adalah penjaga pangan dan yang paling merasakan dampak langsung kerusakan alam.
Resistensi ini tidak lagi hanya bersifat fisik di lapangan, tetapi juga melalui jalur hukum.
Gugatan perdata yang diajukan Agustinus Tuju terhadap Bupati Manggarai atas tuduhan intimidasi saat aksi damai adalah sebuah langkah maju yang monumental.
Ini adalah upaya untuk menggunakan instrumen negara (hukum) untuk melawan tindakan sewenang-wenang penyelenggara negara itu sendiri.
Namun, respons pemerintah daerah dan provinsi masih setengah hati. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, meski mengakui pentingnya persaudaraan dan berdialog, pada akhirnya tetap memastikan proyek akan terus bergerak maju.
Sikap ini menunjukkan bahwa dialog yang dilakukan hanyalah formalitas untuk meredam gejolak, bukan untuk mengubah haluan kebijakan.
Kesimpulan: Evaluasi Total, Bukan Sekadar Proyek Lanjutan
Konflik geotermal di Poco Leok adalah cermin buram dari tata kelola pembangunan di Indonesia. Pemerintah terjebak dalam paradigma lama yang melihat pembangunan hanya dari kaca mata ekonomi dan target fisik, serta mengabaikan modal sosial, budaya, dan ekologis masyarakat.
Jika pemerintah benar-benar ingin mewujudkan transisi energi yang berkeadilan, maka sudah saatnya mengambil langkah berani. Proyek ini harus dievaluasi secara total dan transparan.
Status Proyek Strategis Nasional (PSN) perlu ditinjau ulang jika pelaksanaannya bertentangan dengan hak asasi manusia dan lingkungan.
Pemerintah harus memenuhi tuntutan masyarakat untuk mencabut aparat keamanan dari wilayah mereka, mengadili aparat yang melakukan kekerasan, serta menghentikan praktik licik pengerahan massa bayaran yang hanya memecah belah persatuan warga.
Pembangunan sejati tidak pernah meninggalkan luka. Ia tidak mungkin dibangun di atas penderitaan rakyatnya sendiri, apalagi di atas rekayasa aspirasi yang palsu.
Poco Leok bukan sekadar lokasi proyek; ia adalah rumah, ibu, dan masa depan.
Mendengarkan suara masyarakat adat Poco Leok bukanlah penghalang pembangunan, melainkan fondasi bagi pembangunan yang benar-benar berkelanjutan dan berperikemanusiaan.

