Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan
Gagasan

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

By Redaksi16 Juli 20267 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Antonius Jehemat
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Antonius Jehemat

Dosen Politeknik Pertanian Kupang

Di balik perkembangan kota yang kian hari kian pesat, ternyata berikutan dengan aneka konsekuensinya.

Salah satunya adalah masalah sampah organik rumah tangga yang jumlahnya terus meningkat seiring peningkatan jumlah pendududuk kota.

Kondisi ini merupakan hal yang wajar karena aktivitas dapur menjadi penyumbang utama limbah organik, seperti sisa sayuran, kulit buah, dan bahan pangan yang tidak lagi dimanfaatkan.

Fenomena Sampah dan Dampaknya

Kementerian Lingkungan Hidup, melalui Sistem  Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) melaporkan komposisi sumber sampah nasional pada tahun 2025, antara lain; sampah rumah tangga menyumbang sebesar 57,7 persen dari total sampah yang ada.

Jumlah ini jauh di atas sampah pasar yang porsinya hanya sebesar 12 persen, perniagaan 7,27 persen, fasilitas publik 6,52 persen, perkantoran 4,39 persen, dan lainnya ±11,28.

Untuk daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), 5 (lima) daerah dengan produksi limbah rumah tangga terbesar adalah Kabupaten Malaka sebesar 424 ton per hari, diikuti Kota Kupang  sebesar 113,95 ton per hari, dan Sumba Barat Daya 79,7 ton per hari.

Di wilayah perkotaan Kota Kupang, potensi sampah organik diperkirakan mencapai 3.419 ton per bulan atau sekitar 41.022 ton per tahun. Jumlah tersebut cukup mengkhawatirkan apabila tidak dikelola secara baik dan tepat.

Kekawatiran itu, bukan tanpa alasan. Meskipun sampah organik bersifat biodegradable (mudah terurai), tetapi apabila tidak dikelola secara benar, maka proses penguraiannya tersebut pun dapat menjadi pemicu permasalahan yang kompleks, karena berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, aspek sosial, dan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beberapa dampak langsung yang nyata dirasakan, antara lain pencemaran tanah, terutama karena sampah orgaik akan mengeluarkan cairan lindi (leachate) yang mengandung bakteri, nitrogen, fosfor, dan senyawa organik lainnya yang meresap ke dalam tanah, dan akan menurunkan kualitas tanah dan air tanah.

Pencemaran air, bahwa apabila lindi mengalir ke sungai, danau, atau sumber air lainnya, kandungan bahan organik yang tinggi akan meningkatkan kebutuhan oksigen biologis (Biological Oxygen Demand/BOD) dan kebutuhan oksigen kimia (Chemical Oxygen Demand/COD).

Akibatnya, kadar oksigen terlarut menurun sehingga mengganggu kehidupan organisme dalam ekosistem air.

Pencemaran udara, bahwa proses pembusukan sampah organik akan menghasilkan gas seperti metana (CH₄), karbon dioksida (CO₂), amonia (NH₃), dan hidrogen sulfida (H₂S).

Gas-gas tersebut menimbulkan bau tidak sedap serta menurunkan kualitas udara, dampaknya bisa berupa gangguan pernapasan, iritasi mata, alergi dan sebagainya.

Dampak lain adalah bahwa tumpukan sampah organik menjadi habitat ideal bagi organisme penyebab penyakit, seperti lalat, tikus, kecoa, dan nyamuk yang dapat menularkan berbagai penyakit, seperti diare, leptospirosis, disentri, dan demam berdarah dan penyakit lainnya.

Selanjutnya, ada dampak yang barang kali jarang atau belum disadari oleh sebagian besar Masyarakat, yaitu menimbulkan emisi gas rumah kaca.

Bahwa ternyata, metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah organik ini memicu potensi pemanasan global. Disinyalir bahwa potensi ini jauh lebih besar dibandingkan oleh karbon dioksida, sehingga dikatakan bahwa sampah organik menjadi salah satu penyumbang perubahan iklim.

Sejarah juga mencatat beberapa akibat dari kondisi penumpukan sampah dalam beberapa kejadian di berbagai belahan dunia.

Saya ingin fokus saja di beberapa tempat di Indonesia. Pada 21 Februari 2005, Tempat Pembuanagn Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, terjadi ledakan gas yang cukup hebat menyebabkan longsor sampah. Akibatnya dua kampung dan 157 orang tewas (Berita media Antara, 24 Februari 2005).

Kejadian inipun menjadikan tanggal 21 Februari sebagai Hari Peduli Sampah Nasional. Pada 8 Maret 2026, Zona IV TPST Bantargebang di Bekasi mengalami longsor besar, 7 orang meninggal (Berita media Indonesia, 11 Maret 2026).

Tentu masih banyak lagi kejadian-kejadian serupa di lain tempat dan lain waktu. Kejadian inipun tentu akan membelajarkan kita terhadap bahaya penumpukan sampah organik.

Jika dicermati secara kritis, maka salah satu permasalahan utama dalam penanganan sampah organik ini, adalah ketergantungan masyarakat pada metode penanganan sampah yang hanya berakhir pada TPA.

Dampaknya adalah terjadi penumpukan di TPA, sehingga saking banyaknya sering menyulitkan pihak berwajib untuk mengolahnya. Padahal, penanganan sampah ini seyogyanya menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

Fenomena ini setidaknya merefleksikan kondisi masyarakat kita yang masih perlu disadarkan, diberi edukasi pengetahuan dan keterampilan, secara berkelanjutan, tentang dampak limbah organik itu sendiri di satu pihak, dan teknik pengolahan sampah secara mandiri di lain pihak.

Ini harus dimulai dari level rumah tangga masing-masing sebagai sumber utama sampah organik. Upaya inipun sebenarnya merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, hal mana pada pasal 3 menyatakan bahwa: “Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas keselamatan, asas keamanan, dan asas nilai ekonomi”.

Maka tulisan ini ingin menyebarkan informasi teknologi sederhana yang sangat bermanfaat, applicable, menghasilkan produk bernilai ekonomi dan multi manfaat, dan ramah lingkungan, namun belum terlalu memasyarakat yaitu teknologi pembuatan eco-enzyme.

Eco-Enzym dan Produksinya

Salah satu teknologi tepat guna yang sangat baik untuk diterpakan adalah teknologi fermentasi untuk menghasilkan eco-enzym.

Eco-enzym adalah produk hasil fermentasi bahan-bahan limbah rumah tangga seperti sisa buah, sayur-sayuran dan sebagainya yang masih mentah (belum direbus).

Secara teknis Proses pembuatan eco-enzym tergolong mudah. Formula pembuatan eco-enzym terdiri dari: gula merah/ aren/ molase, sampah organik (kulit buah dan sisa sayuran), dan air bersih (air hujan/ air galon/ air sumur/ air PDAM).

Perbandingannya 1:3:10, dan diperam atau difermentasi selama 3 bulan. Hasil fermentasi disaring dan larutan hasil saringan inilah yang merupakan produk eco-enzym. Biaya dalam proses pembuatannyapun sangat murah. Hasil penelitian Jehemat (2025) menunjukan bahwa biaya produksi satu liter eco-enzym hanya sekitar RP.3000 (tiga ribu rupiah).

Jika dihubungkan dengan jumlah produksi limbah organik yang dihasilkan. Contahnya di Kota Kupang sebesar 113,95 ton per hari, maka terdapat potensi produksi eco-enzym sebesar 379.833 liter.

Dalam skala rumah tangga, jika rata-rata jumlah limbah sayur dan buah-buahan pada setiap rumah tangga adalah sebesar 1 kg per hari, maka dalam 3 hari, setiap rumah tangga sudah bisa menghasilkan 10 liter eco-enzym.

Dengan pengolahan seperti ini maka sampah-sampah organik tidak harus ditumpukan pada tempat pembuangan sampah umum.

Manfaat Eco-enzym

Dari hasil beberapa penelitian, menunjukan bahwa pengolahan sampah organik untuk memproduksi eco-enzym memiliki nilai manfaatan yang lebih kompleks dibandingkan dengan pengolahan limbah organik untuk produksi kompos atau bokhasi.

Dikatakan demikian karena kompos dan bokhasi hanya dimanfaatkan untuk pupuk. Sedangkan eco-enzym, selain dimanfaatkan untuk pupuk tanaman juga dapat dimanfaatkan sebagai feed additive (pakan tambahan) bagi ternak, anti-bacterial, dimanfaatkan untuk sabun mandi.

Bahkan ada yang melaporkan baik untuk dikonsumsi manusia. Beberapa penelitian yang tersaji di berbagai referensi, telah membuktikan pemanfaatan dari produk eco-enzym ini, antara lain: sebagai pupuk tanaman; sebagai anti jamur, antibakteri, agen insektisidal serta agen pembersih yang dapat dimanfaatkan sebagai growth factor tanaman, campuran deterjen pembersih, serta membersihkan saluran dan air; bahkan dapat menyerap atau mengurangi efek radiasi dari komputer, laptop, telepon seluler, atau perangkat elektronik lainnya.

Dalam bidang peternakan eco-enzym dapat dimanfaatkan sebagai sebagai feed aditif (bahan tambahan makanan) untuk ternak ayam, babi dan ikan.

Penulis sendiri telah menguji-cobanya untuk diberikan kepada ternak babi, dan hasilnya cukup baik bagi peningkatan bobot badan babi fase pertumbuhan. Bahwa dengan pemberian 30 ml/per hari dapat menghasikan pertambahan bobot badan (PBB) sebesar 0,49 kg per hari.

Hasil-hasil ini, memang merupakan dampak lanjut dari adanya kandungan zat bermanfaat dalam produk eco-enzym, seperti tripsin, amilase, lipase, yang sangat baik untuk pertumbuhan ternak.

Hasil-hasil penelitian ini tentu menjadi informasi-informasi penting untuk membuktikan nilai manfaat dari teknologi eco-enzym.

Dalam hal ini, tidak saja untuk menghasilkan eco-enzym itu sendiri tetapi juga untuk mengatasi masalah-masalah lingkungan dari limbah organik rumah tangga.

Peluang Implementasi

Dari beberapa manfaat terurai di atas, maka sangat mungkin untuk diterpakan di wilayah perkotaan seperti Kota Kupang, dengan beberapa langkah.

Pertama, menggiatkan pengedukasian kepada masyarakat tentang teknologi eco-enzym baik tentang teknik produksi maupun pemanfaatannya dalam berbagai bidang sesuai dengan rekomendasinya.

Kedua, untuk pembangunan tempat-tempat penampungan sementara sampah umum, diperlukan pemisahan antara tempat penampungan sampah organik mentah, sampah organik hasil rebusan, dan penampungan sampah anorganik, sehingga memudahkan pemanfaatanya.

Ketiga, mengingat jumlah sampah rumah tangga yang dihasilkan bervariasi untuk setiap rumah tangga maka ada kemungkinan sulit mencapai target jumlah tertentu untuk proses produksi eco-enzym. Karena itu dapat disiasati dengan pembentukan kelompok pengolahan sampah organik rumah tangga pada setiap RT. Misalnya; 10 rumah untuk satu tempat penampungan sekaligus kelompok pengolahan sapah organik tersebut.

Keempat, untuk memperoleh manfaat secara maksimal, implementasi dari langkah 1-3 harus secara terpadu dengan usaha lain seperti penanaman sayur-sayuran skala rumah tangga, peternakan dan sejenisnya, untuk memanfaatkan produk eco-enzym.

Kelima, sangat mungkin untuk pengembangan kelompok/individu untuk pemasaran  produk eco-enzym yang berorentasi bisnis.

Jika langkah-langkah ini dapat diterapkan dengan baik, maka beberapa manfaat yang diperoleh adalah, antara lain: nilai ekonomi sampah menjadi lebih tinggi, mendukung usaha sektor lain seperti pertanian dan peternakan, menjadi sumber pendapatan ekonomi, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Antonius Jehemat
Previous ArticleDua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

Related Posts

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026

Apa yang Tersisa dari Manusia Ketika Artificial Intelligence Meniru Segalanya?

11 Juli 2026

Menakar Prioritas NTT: Antara Berburu Pajak Plat Luar dan Menelantarkan Terminal Tipe B

10 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.