Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Gagasan»Menakar Prioritas NTT: Antara Berburu Pajak Plat Luar dan Menelantarkan Terminal Tipe B
Gagasan

Menakar Prioritas NTT: Antara Berburu Pajak Plat Luar dan Menelantarkan Terminal Tipe B

By Redaksi10 Juli 20266 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Paskalis Patut
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oleh: Paskalis Patut, OCarm

Mahasiswa Pajak STPI Jakarta

Hukum, pada hakikatnya, adalah jalinan harmoni antara kepastian yang kaku dan keadilan yang hidup. Ia laksana fajar yang menuntut ketertiban, namun juga rahim yang harus melahirkan kemanfaatan bagi manusia di dalamnya.

Ketika Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan kebijakan melalui Instruksi Gubernur Nomor 02/DISPERINDAG/2022 tentang Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Bersubsidi – yang  pada intinya melarang kendaraan berplat luar daerah mengonsumsi BBM bersubsidi – kita sedang menyaksikan sebuah drama hukum yang pelik.

Sebuah ikhtiar mengejar keadilan fiskal bagi daerah, namun dilakukan dengan melompati pagar pembatas kekuasaan yang telah digariskan oleh konstitusi, sembari membiarkan fajar pelayanan publik di sudut lain meredup terlantar.

Dialektika Kewenangan: Antara Ultra Vires dan Nyanyian Keadilan Fiskal

Secara ekonomi-politik, kegelisahan Pemprov NTT sangat bisa dipahami. Maraknya kendaraan berplat luar yang hilir mudik dalam jangka panjang di jalanan Flobamora menciptakan ketimpangan sosiologis yang sunyi.

Kendaraan-kendaraan ini ikut mengikis aspal yang dirawat oleh tetesan keringat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) NTT, sekaligus meminum kuota BBM subsidi yang merupakan hak dasar warga lokal.

Ironisnya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mereka justru mengalir subur, bermuara ke kas daerah asal di seberang lautan. Dari sudut pandang ini, kebijakan Gubernur NTT seolah menemukan pembenaran moralnya pada Asas Keadilan Fiskal (Fiscal Justice) serta teori kemanfaatan hukum (utility) Jeremy Bentham.

Namun, dari balik ruang kaca hukum perpajakan dan administrasi negara, kebijakan ini menari di atas lampu kuning legalitas. Ia menjadi potret nyata dari ketegangan antara kepatuhan mutlak pada asas legalitas dengan tuntutan kemanfaatan atau penyelesaian masalah konkret di lapangan.

Sebagaimana kerap ditegaskan oleh Rochmat Soemitro, tiang pancang utama dalam hukum fiskal adalah asas kepastian hukum yang mutlak. Pajak beserta seluruh instrumen penegakannya – termasuk sanksi di dalamnya – tidak boleh bersandar pada keliaran diskresi penguasa, melainkan wajib berpijak pada ketetapan undang-undang yang rigid.

Titik lemah paling mendasar dari kebijakan ini adalah persoalan kompetensi absolut wewenang (absolute competence). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tata kelola minyak dan gas bumi – termasuk penentuan kuota dan kriteria konsumen BBM bersubsidi – adalah urusan pemerintahan konkuren yang ranah regulasinya berada mutlak di tangan Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Sementara itu, kewenangan fiskal provinsi telah diatur secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Hukum perpajakan di Indonesia menganut asas legalitas yang sangat kaku, sebagaimana dipatri kokoh dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menegaskan bahwa segala pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara wajib diatur dengan undang-undang.

Ketika Pemprov NTT menjadikan pembatasan BBM bersubsidi sebagai instrumen pemaksa agar pemilik kendaraan luar taat pajak, di sinilah terjadi lompatan wewenang yang dalam hukum administrasi negara disebut Ultra Vires atau melampaui batas mandat undang-undang.

Berdasarkan prinsip hubungan pusat dan daerah, Pemerintah Daerah tidak dibenarkan menggunakan regulasi sektor hulu energi milik Pemerintah Pusat sebagai instrumen pemukul demi memaksakan kepatuhan wajib pajak di sektor daerah.

Memboikot hak warga negara atas komoditas subsidi nasional atas dasar sanksi lokal adalah bentuk tindakan yang “salah kamar” dan mencederai pembagian urusan pemerintahan yang sah.

Pendekatan Persuasif: Estetika Kepatuhan Pajak Modern

Jika tujuannya adalah menuntun para “pengembara jalanan” berplat luar untuk mendaftarkan identitas fiskalnya ke bumi Flobamora, jalan koersif yang mencekik tangki bensin bukanlah jawabannya.

Arsitektur perpajakan modern mengajarkan bahwa kepatuhan sejati tidak lahir dari rahim ketakutan, melainkan dari kesadaran yang dipupuk.

Teori Tax Compliance modern dari James Alm menunjukkan bahwa kepatuhan pajak tumbuh lebih subur melalui semaian insentif (rewards) ketimbang tebasan ancaman koersif yang ekstrem (punishment).

Senada dengan hal tersebut, Richard M. Bird dalam literaturnya mengenai administrasi perpajakan daerah menekankan bahwa efisiensi pemungutan pajak sangat bergantung pada kemudahan administratif dan kerelaan wajib pajak (voluntary compliance).

Kebijakan pendekatan persuasif-fiskal, seperti pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) secara berkala, sesungguhnya jauh lebih anggun.

Langkah ini laksana ketukan lembut pada pintu kesadaran para pemilik kendaraan luar, merangsang mereka secara sukarela memindahkan identitas fiskalnya tanpa harus melahirkan gejolak sosial atau merusak struktur tangga hukum nasional, di mana aturan daerah semestinya tunduk dan tidak boleh melangkahi undang-undang yang lebih tinggi.

Ironi Fiskal: Momentum Terminal Tipe B yang Mati Suri

Di balik agresivitas Pemprov NTT memburu rupiah pajak di jalanan, terpampang sebuah paradoks tata kelola yang memilukan: terbengkalainya urat nadi transportasi darat yang menjadi tanggung jawab langsung provinsi.

Fenomena mati surinya terminal-terminal Tipe B di NTT – seperti Terminal Madawat di Sikka (Aktivitas di dalam terminal sangat rendah. Bus-bus KDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) yang melayani jalur Trans-Flores (Maumere-Ende atau Maumere-Larantuka) justru lebih sering memarkir kendaraan dan mencari penumpang di bahu-bahu jalan  di emperan kota.

Tentu hal serupa juga terjadi pada terminal lainnya tipe B di NTT. Semuanya adalah bukti nyata dari runtuhnya konsep Benefit Theory (Teori Kontribusi Kemanfaatan) dalam keuangan publik.

Literatur pajak daerah klasik dari pemikir seperti Seligman menegaskan bahwa legitimasi moral pemungutan pajak daerah terletak pada timbal balik berupa penyediaan fasilitas publik yang prima.

Terminal-terminal lintas kabupaten ini, yang sejatinya dikonseptualisasikan oleh undang-undang sebagai rahim sirkulasi ekonomi, pusat retribusi daerah yang sah, dan simbol pelayanan transportasi publik yang bermartabat, kini dibiarkan telantar laksana bangunan kosong yang dikuasai ilalang dan sepi dari aktivitas bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Ini adalah ironi fiskal yang pekat.

Pemerintah Provinsi begitu gigih mengejar potensi pajak dari kendaraan yang melintas, namun di saat yang sama menelantarkan fasilitas penunjang transportasi darat yang berada di bawah pelukan wewenang mereka sendiri berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bagaimana mungkin daerah menuntut kesucian kepatuhan pajak dari pemilik kendaraan, jika monumen pelayanan transportasi publiknya sendiri dibiarkan menjadi puing-puing mati suri yang kehilangan fungsi dan estetikanya?

Kesimpulan: Menyelaraskan Detak Nadi Pembangunan

Melindungi benteng fiskal daerah adalah kewajiban yang luhur, namun menabrak hierarki hukum demi memburu target fiskal adalah jalan pintas yang rentan.

Keadilan tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang tidak adil secara hukum. Niat suci untuk menegakkan keadilan fiskal di bumi NTT tidak boleh mengorbankan hak publik atas energi atau membiarkan aset daerah mati merana.

Agar maksud baik Pemprov NTT tidak layu sebelum berkembang, dua langkah konstitusional dan filosofis yang lebih elegan harus ditempuh: Pertama, Menyemai Insentif Fiskal: Mengoptimalkan pemberian insentif pembebasan BBNKB II dan kemudahan administratif secara konsisten untuk merawat kepatuhan sukarela (voluntary compliance) pemilik kendaraan plat luar.

Langkah ini sejatinya telah mulai dirajut oleh Pemprov NTT; kini yang menanti adalah konsistensi dan keteguhan dalam merawat pendekatan insentif tersebut, guna menertibkan belantara kendaraan bermotor di NTT yang legalitas administrasinya masih belum lengkap. Kedua, Menghidupkan Jiwa Pelayanan Publik: Melakukan revitalisasi menyeluruh terhadap terminal-terminal kota yang terbengkalai.

Mengembalikan marwah terminal bukan hanya akan melahirkan sumber PAD yang sah dan berkelanjutan berdasarkan UU HKPD, melainkan juga menunaikan janji ekologis dan sosial pemerintah kepada rakyatnya.

Tanpa payung hukum yang harmonis dan komitmen merawat pelayanan publik yang nyata, ambisi fiskal daerah justru akan terjebak dan tersesat dalam lorong gelap pelanggaran hukum administrasi negara.

Keyakinan besar tetap bernaung bahwa kepemimpinan daerah mampu melahirkan jalan keluar yang arif dan konstitusional – sebuah kebijakan yang tidak hanya kokoh melindungi pundi-pundi daerah, tetapi juga teduh mengayomi hak-hak dasar rakyatnya.

Paskalis Patut
Previous ArticlePengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

Related Posts

Hidup dalam Roh vs dalam Daging

5 Juli 2026

Masyarakat Harus Gunakan Lahan untuk Porang, Bukan untuk Tambang

1 Juli 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026
Terkini

Menakar Prioritas NTT: Antara Berburu Pajak Plat Luar dan Menelantarkan Terminal Tipe B

10 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.