Ruteng, VoxNTT.com – Anggota DPR RI Komisi XI, Julie Soetrisno Laiskodat, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan di Kabupaten Manggarai, Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan yang mengangkat tema judi online itu berlangsung di Aula Gereja Kristus Raja dan dibuka oleh Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Purnawan Naur.
Dalam kegiatan tersebut, Kirenius Conny Charpy Watang hadir sebagai pemateri. Ia mengajak masyarakat Manggarai membangun budaya digital yang sehat untuk menghadapi maraknya praktik judi online yang dinilai semakin mengancam generasi muda.
Melalui sosialisasi itu, Julie Sutrisno Laiskodat mendorong masyarakat memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab, produktif, dan tidak mudah terjebak dalam berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online.
“Ruang digital harus menjadi tempat masyarakat belajar, bekerja, berusaha, dan menciptakan nilai tambah. Jangan biarkan teknologi dimanfaatkan untuk menghancurkan masa depan keluarga melalui judi online,” kata Julie Laiskodat, yang disampaikan oleh Kirenius.
Kirenius mengatakan pemberantasan judi online membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, lembaga keagamaan, pemerintah, regulator, hingga komunitas. Menurut dia, seluruh pihak memiliki peran penting dalam membangun kesadaran digital sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman di ruang siber.
“Literasi digital harus menjadi gerakan bersama. Semakin masyarakat memahami risiko kejahatan digital, semakin kuat perlindungan bagi anak-anak dan generasi muda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penguatan literasi digital menjadi semakin mendesak seiring meningkatnya penyebaran judi online di Indonesia. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang 2025 diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pemain aktif.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 200 ribu anak telah terpapar praktik judi online. Menurut Kirenius, kondisi tersebut menunjukkan bahwa ancaman judi online telah menyasar kelompok usia yang sangat rentan.
Kirenius menambahkan, judi online kini berkembang menjadi persoalan ekonomi dan sosial karena menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat. Jaringan perjudian, kata dia, memanfaatkan berbagai platform digital, mulai dari grup WhatsApp, Facebook, afiliator, hingga sindikat internasional yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
“Judi online dirancang menggunakan algoritma yang membuat pemain terus kembali hingga akhirnya mengalami kecanduan. Kemudahan sistem pembayaran juga semakin memperbesar godaan masyarakat untuk mencobanya,” katanya.
Ia mengatakan dampak perjudian digital tidak hanya menguras kondisi keuangan keluarga, tetapi juga menghilangkan modal usaha, mengganggu pendidikan anak, dan memicu berbagai persoalan sosial.
Menurut dia, aktivitas judi online diperkirakan melibatkan sekitar 12 juta masyarakat Indonesia dengan perputaran dana mencapai Rp1.163 triliun.
“Dana tersebut tidak memberikan manfaat bagi perekonomian, tetapi justru memicu kerugian finansial, gangguan psikologis, hingga persoalan dalam keluarga,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai, Herry Baben, mengatakan kemampuan memanfaatkan teknologi secara bijak perlu terus diperkuat karena perkembangan digital tidak mungkin dihindari.
Menurut Herry, implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan semakin efektif apabila diiringi peningkatan literasi digital masyarakat. Penegakan hukum, kata dia, merupakan instrumen penting, namun kesadaran masyarakat dalam mengenali dan menghindari berbagai bentuk kejahatan digital menjadi benteng pertama dalam melindungi keluarga.
“Manggarai membutuhkan generasi yang memanfaatkan teknologi untuk belajar, berkarya, dan berinovasi. Karena itu, perang melawan judi online harus dimulai dengan membangun masyarakat yang cerdas digital,” pungkasnya.
Penulis: Isno Baco

