Labuan Bajo, VoxNTT.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat, Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 14.00 Wita.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada KPU Manggarai Barat untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Barat, M. Ahega Wikantra, mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor PRINT-316/N.3.24/Fd.2/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Menurut Ahega, penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 112-114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, serta izin dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Tim Jaksa Penyidik menggeledah sejumlah ruangan di Kantor KPU Manggarai Barat, yakni ruang Komisioner KPU, ruang Sekretaris KPU, ruang Bendahara KPU, ruang Administrasi KPU, dan ruang Arsip.
“Tim Penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ahega saat ditemui VoxNtt.com di Kantor Kejari Mabar Selasa 08 September 2026 malam.
Ahega mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperoleh dan mengamankan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Selanjutnya, dokumen, data, dan barang yang diperoleh akan dianalisis serta dievaluasi oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan,” bebernya.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Ahega menjelaskan, perkara tersebut bermula dari adanya laporan yang kemudian ditindaklanjuti Kejari Mabar melalui serangkaian pemeriksaan.
“Nah di situ dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kita yakini bahwa merupakan suatu peristiwa pidana,” jelasnya.
Ia menyebut, dana hibah yang menjadi objek perkara tersebut bernilai Rp28 miliar.
“Kalau untuk detail dan lain-lain itu mungkin merupakan materi dari kami belum bisa sampaikan,” tutupnya.
Penulis: Sello Jome

