Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Pemotongan Dana PIP di SMAN Manufui Dinilai Menyalahi Aturan
VOX GURU

Pemotongan Dana PIP di SMAN Manufui Dinilai Menyalahi Aturan

By Redaksi19 Juni 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas PPO TTU, Emanuel Anunut
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Kebijakan Kepala SMA Negeri Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Vinsen Pakaenoni memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dinilai telah menyalahi aturan yang berlaku, meskipun sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Baca: Oknum Kepsek di TTU Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

“Sesuai aturan, setelah dana tersebut dicairkan harus diserahkan dulu kepada murid baru murid lakukan kewajibannya, baik itu untuk pembayaran uang komite maupun kebutuhan lainnya, sehingga kebijakan pemotongan tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) TTU, Emanuel Anunut saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (19/6/2017).

Anunut menjelaskan, prinsipnya dana PIP tersebut dialokasikan untuk membantu siswa-siswi yang berasal dari keluarga tidak mampu guna pemenuhan kebutuhan sekolahnya.

Uang komite maupun kewajiban siswa lainnya kata dia, tidak bersifat insidentil atau momental. Sehingga apapun alasannya dana tersebut harus diserahkan terlebih dahulu kepada murid yang berhak menerimanya.

Baca: Dituding Pungli Dana PIP, Ini Klarifikasi Kepsek SMAN Manufui TTU

Anunut mengaku, tidak bisa mengambil sikap apapun terkait kebijakan Kepsek Vinsen, berhubung saat ini terkait pengelolaan SMA/SMK sudah langsung di bawah pengawasan pihak provinsi NTT. (Eman Tabean/VoN)

TTU
Previous ArticleInspektorat Matim Audit Penyaluran Raskin Desa Waling
Next Article Tolak Tour de Flores 2017

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.