Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Poktan Binaan Distan Nagekeo Sediakan Benih Padi
Regional NTT

Poktan Binaan Distan Nagekeo Sediakan Benih Padi

By Redaksi20 Juli 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Distan Nagekeo, Nikolaus E. Dhanga
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Pertanian (Distan) Kabupaten Nagekeo memiliki empat kelompok tani (Poktan) penangkar benih padi.

Empat penangkar benih itu menyiapkan benih padi unggul bagi para petani yang membutuhkan.

Keempatnya antara lain, P3A  Kubota atas nama Polikarpus Lalu, Kelompok Merpati I dengan ketuanya Yoseph Menang, Kelompok Tetus Mose I dengan ketuanya Hilarius Seda dan kelompok Karya Nyata VI dengan ketuanya Osias Siga Mea.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo, Wolfgang Lena melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Nikolaus E. Dhanga kepada VoxNtt.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa ( 18/7/2017)menjelaskan keberadaan empat kelompok penangkar benih itu sekaligus menjawab keluhan masyarakat petani sawah.

Keluhan itu yakni ada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab menjual benih padi unggul dengan menggunakan label benih unggul. Disinyalir label dan benihnya palsu.

Kata Nikolaus, ketika masyarakat membeli benih di luar empat kelompok tersebut justru hasilnya tidak memuaskan.

Benih itu ketika ditanam, tingginya tidak sama. Ada yang tinggi dan ada juga yang pendek.

Menurut dia, dengan pengalaman ini diyakini bibit tersebut bukanlah bibit unggul.

Nikolaus menjelaskan, empat kelompok binaan Distan adalah kelompok yang sah yang memilki dokumen Surat Keterangan Produsen Benih (SKPB) dari Dinas Pertanian provinsi NTT.

Selain dari empat kelompok tersebut, tidak ada izinan resmi.

Penjualan benih unggul lanjut Nikolaus juga berlaku di toko-toko yang ada di wilayah Nagekeo.

Ia kembali mengingatkan agar menyediakan benih padi unggul, mesti terdahulu mereka mengantongi izinan dai Pemerintah Provinsi NTT melalui Distan dengan dibuktikan SKPB.

Selama ini, Distan Nagekeo juga selalu melakukan pengawasan terhadap penjualan bibit dan pengawasan terhadap penjualan pestisida.

Pengawasan itu seperti Operasi Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang melibatkan beberapa unsur instansi terkait. Itu seperti petugas dari dinas Kesehatan, petugas dari Perdagangan, petugas dari Pertanian, dari Kepolisian, Pol PP, YLKI serta dari bagian Ekonomi.

Untuk itu, Nikolaus meminta agar masyarakat yang menemukan di lapangan ada praktik penjualan bibit dengan label bibit unggul, dimana yang bersangkutan patut diduga dan dicurigai melakukan pemalsuan, segera melaporkan ke Distan Nagekeo. (Arkadius Togo/AA/VoN)

Nagekeo
Previous ArticleJelang HUT PKB Ke-19, DPW PKB NTT Laksanakan Sejumlah Aksi Sosial Kemanusiaan
Next Article Anak Ditolak SMAN 1 & 3 Kota Kupang, Puluhan Orang tua Siswa Datangi Komisi V DPRD NTT

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

RSUD Aeramo Luncurkan Inovasi Layanan “Bahagia Kita”

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.