Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Fakta Sidang: Proyek Lando Noa Jadi PL Karena Surat Pernyataan Bencana Bupati Mabar
NTT NEWS

Fakta Sidang: Proyek Lando Noa Jadi PL Karena Surat Pernyataan Bencana Bupati Mabar

By Redaksi1 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Mabar, Andreanto (Foto:Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Sidang  dengan agenda mendengar keterangan para saksi kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lando-Noa, di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar)  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (1/8/2017).

Kamis, 13 Juli 2017 lalu, sejumlah pejabat  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seperti Asisten II, Marthen Ban, Bagian Pembangunan Setda Mabar Salvator Pinto dan Yos Jelahu dari Dinas PU Mabar, juga hadir di Pengadilan Tipikor Kupang  sebagai saksi dalam kasus yang menelan kerugian menghampiri Rp 1 Miliar itu.

Selasa, 1 Agustus 2017, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Ovan Adu, Kepala Bidang Tata Ruang, Jimi Ketua dan Staf Dinas PU, Vinsen Novela dihadirkan di Pegadilan Tipikor Kupang  sebagai Saksi.

Baca: Ovan Adu dan Jimi Ketua Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Lando Noa

Ketiga saksi itu dalam proyek Jalan Lando-Noa memiliki tugas masing-masing, Jimi Ketua sebagai PPK,Ovan Adu sebagai Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Vinsen Novela sebagai Ketua PHO.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mabar, Subekhan,SH melalui Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto, SH yang dihubungi VoxNtt.com, Selasa (1/8/2017) mengatakan, fakta persidangan berdasarkan keterangan para saksi untuk sementara bahwa pekerjaan Proyek Jalan Lando-Noa, dilaksanakan dengan mekanisme  Penunjukan Langsung (PL) karena surat pernyataan bencana dari Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.

“Fakta persidangan itu berdasarkan keterangan para saksi sebelumnya dan Tiga saksi hari ini di Pengadilan Tipikor Kupang,’’ jelasnya.

Para Saksi kata dia menjelaskan bahwa ada surat pernyataan bencana dari Bupati Mabar. Berdasarkan surat pernyataan Bencana dari Bupati itu, maka ada mekanisme PL proyek jalan tersebut.

Andreanto menambahkan masih banyak saksi lagi yang akan dihadirkan dalam sidang selanjutnya seperti Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Mantan Ketua DPRD Mabar, Mateus Hamsi dan sejumlah staf pada Dinas PU Kabupaten Mabar yang berhubungan dengan proyek Jalan Lando-Noa tahun 2014 lalu itu.

Terpisah, Anton Ali Kuasa Hukum Jimi Ketua mengaku dirinya tidak hadir mendampingi Jimi Ketua dalam sidang itu.

Menurutnya, kliennya Jimi Ketua hadir di Pegadilan Tipikor Kupang  sebagai saksi. (Gerasimos Satria/VoN)

Manggarai Barat.
Previous ArticleKejuaraan Kempo Dunia, NTT Sabet Tiga Medali Emas
Next Article Nale dan Isyarat Semesta Yang Hidup Dalam Kalbu Orang Mingar

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.