Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kejari TTS Bakal Telusuri SPK Tahun 2013 di Sekretariat Daerah
NTT NEWS

Kejari TTS Bakal Telusuri SPK Tahun 2013 di Sekretariat Daerah

By Redaksi10 Agustus 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTS, Oscar Douglas Riwa, SH (Foto: Tribunnews.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS berencana untuk melusuri seluruh Surat Perjanjian Kerja tahun 2013.

Rencana tersebut disampaikan Kajari TTS Oscar Douglas Riwa,SH di ruang kerjanya belum lama menyusul didapatinya 3 (tiga) SPK, yang dijadikan pembanding dalam kasus dugaan korupsi dalam konsumsi pelantikan bupati, dan wakil bupati TTS serta dana konsumsi peresmian kantor bupati TTS yang menyeret Salmun Tabun ke kursi pesakitan.

“Kita akan masuk (telusuri) semua SPK dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah, tahun 2013, karena kita sudah pegang 3 buah SPK tahun 2013 yang kita duga ada yang tidak beres”,tegas Kajari Oscar.

Diuraikan ketiga SPK yang dijadikan pembanding tersebut adalah, SPK pembuatan bak penampung di rumah, SPK pembuatan grasi dirumah jabatan Sekda TTS dan SPK pembelanjaan alat dapur.

“Saya akan bongkar itu semua,” tegas Oscar.

Ketika disinggung mengenai pengaduan Pospera ke Polda NTT terhadap salah satu bawahaannya, terkait dugaan menghilangkan salah satu barang bukti berupa kwitansi pengadaan snack pada acara pelantikan bupati dan wakil bupati TTS, Oscar menanggapi, laporan tersebut merupakan hak setiap orang yang tentunya punya kepedulian terhadap proses penegakan hukum.

“Itu hak mereka, silakan saja, tidak apa-apa,”kata Oscar santai.

Namun Oscar menegaskan, pada dokumen yang disita penyidik dan para pihak yang menyerahkan dokumen, dan penyidik sebagai penerima dokumen yang telah membubuhkan tanda penyerahan dokumen, tidak ditemukan kwitansi sebagaimana yang dipersoalkan pelapor.

sehingga penyidik tidak memasukan kwitansi dimaksud sebagai barang bukti.

“Tidak ada kwitansi itu. Saya sudah tanya ke Pa Nelson dan bilang tidak pernah diserahkan. Lagian surat tanda terima yang ditunjuk dipersidangan tidak jelas dan kayaknya foto copi,”jelas Oscar.

Oscar melanjutkan, dirinya dan penyidik di Kejari Soe tidak akan pernah mundur dalam proses penegakan hokum, walaupun sudah dilaporkan ke Polda maupun Komisi Kejaksaan RI di Jakarta,” Tegasnya. (Paul/VoN)

 

TTS
Previous ArticleDemokrat Inginkan Pemimpin TTS Yang Punya Kapabilitas dan Integritas
Next Article Catatan Politik dan Final ETMC 2017

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.