Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Pria Asal TTU Ditahan Kepolisian Nigeria
HEADLINE

Pria Asal TTU Ditahan Kepolisian Nigeria

By Redaksi23 Agustus 20173 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Frederik Fatin Omenu. (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Frederik Fatin Omenu (27),warga RT: 19, RW: 002, Kelurahan kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU sejak bulan April 2017 lalu ditahan dan dipenjara oleh pihak Kepolisian Negara Nigeria.

Pasalnya, kapal tanker tempat putra dari Fransiskus Fatin dan Akulina Nesi itu bekerja sejak bulan Februari 2017 lalu diduga telah melakukan pembajakan minyak bumi di perairan laut Nigeria.

Kapal tanker Tecne disebut-sebut beroperasi secara liar tanpa mengantongi izin resmi.

Frederik ditangkap bersama dengan ke 10 orang crew kapal tanker Tecne oleh pihak intelijen Nigeria.

“Adik Edi (panggilan akrab Frederik) sempat hilang kontak dengan keluarga sejak bulan April lalu, baru pada akhir Juli lalu dia telepon baru beritahu kalau dong (mereka) sudah dipenjara di Nigeria karena kapal tanker tempat dia bekerja itu beroperasi secara illegal,” jelas kakak Kandung Frederik, Kristoforus Yohanes Omenu saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Selasa (22/8/2017).

Omenu yang saat itu didampingi isteri dan sejumlah keluarga lainnya menjelaskan,  pada bulan Desember 2016 lalu, Frederik yang merupakan alumni dari Maritim Nusantara Indonesia (AMNI) Semarang mencoba memasukkan lamarannya ke perusahaan kapal  Yunani yang bernama Western Mediterranean Shipping sa Athena .

Lamaran diajukan melalui agen penyalur PT Mellisin Hemika Prima yang beralamat di Jln.Warakas 1 Nomor 52 Tanjung Priuk.

Setelah melalui berbagai tes, lanjut Omenu, pada bulan Januari 2017 Frederik bersama ke 10 crew kapal lainnya langsung diberangkatkan ke Benin-Afrika untuk bekerja di kapal tanker Tecne dengan semua akomodasi ditanggung pihak perusahaan.

“Dari 11 orang crew kapal yang diterima bekerja, hanya adik Frederik yang asal Indonesia dan adik Frederik ini diterima bekerja sebagai Masinis Kapal sesuai dengan jurusan dulu dia (Frederik) kuliah,” jelasnya.

Omenu melanjutkan sejak mulai bekerja pada bulan Februari lalu, Frederik intens melakukan komunikasi dengan pihak keluarga.

Setelah dua bulan bekerja,  Frederik baru mengetahui kalau kapal tanker tempatnya bekerja tersebut beroperasi secara ilegal.

Hal tersebut diketahui oleh Frederik setelah mempertanyakan alasan pihaknya hanya beroperasi pada malam hari saja.

“Saat tahu kalau kapal tanker Tecne beroperasi secara ilegal, adik Frederik langsung berencana ajukan pengunduran diri dan uang gajinya bekerja selama dua bulan akan dipakai untuk pulang Indonesia tapi belum apa-apa sudah kena tangkap,” ujar Omenu.

“Sesuai cerita Frederik, awalnya mereka ditahan di Deference Intelligence Agenci/DIA Nigeria (badan Intelijen Nigeria) di Kota Abuja kemudian dipindahkan ke EFCC (di Indonesia sejenis KPK) dan kemudian pada tanggal 3 Agustus lalu sudah dipindahkan ke Port Harcout,” ungkapnya.

Omenu menjelaskan  sejak pihak keluarga memperoleh informasi tersebut, pihaknya langsung berupaya menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri dan juga pihak KBRI di Nigeria agar Frederik bisa memperoleh bantuan hukum,

Sayangnya, hingga saat ini belum mendapat kepastian yang jelas.

Dirinya berharap pemerintah Indonesia, baik itu Kemenlu maupun KBRI dapat serius menangani persoalan ini sehingga adiknya bisa segera dibebaskan.

“Adik Frederik ini hanya korban karena memang dia (Frederik) tidak tahu kalau kapal itu beroperasi secara ilegal, saya mohon pemerintah serius bantu bebaskan adik Frederik,” pinta Omenu. (Eman Tabean/AA/VoN)

TTU
Previous ArticlePeserta JKN-KIS BPJS Kesehatan Maumere Hampir Mencapai 100 Persen
Next Article Jalan Retak dan Longsor, PPK Minta Hentikan Sementara Proyek Hotel Ayana di Labuan Bajo

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.