Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»BKH Ajak Masyarakat Turut Berpartisipasi dalam Proses Pembentukan UU
Pilkada

BKH Ajak Masyarakat Turut Berpartisipasi dalam Proses Pembentukan UU

By Redaksi19 September 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Benny K Harman saat menyampaikan materi dalam FGD
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, Vox NTT- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman (BKH) mengajak partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Undang-Undang (UU) di DPR.

Hal ini ditegaskan BKH saat menjadi pembicara dalam Fokus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Partisipasi Masyarakat dalam Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang” di Universitas Widya Mandira Kupang, Selasa (19/09/2017).

Menurut Benny, ada beberapa alasan yang menjadi dasar pentingnya memacu masyarakat dalam proses pembentukan UU yakni sebagai berikut:

Pertama, untuk mengontrol kekuasaan pembentuk UU agar tidak menyalahgunakan kekusaan mereka dalam membentuk UU;

Para pemateri dan panitia berpose usai berdiskusi

Kedua, untuk memastikan UU yang dihasilkan benar-benar sejalan dengan substansi konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam negara;

Ketiga, untuk menjamin UU yang dihasilkan benar-benar bertujuan untuk merealisasikan cita hukum negara kita;

Keempat, untuk menyiapkan masyarakat agar mampu beradaptasi dengan perubahan yang terkandung dalam substansi UU yang dihasilkan;

Kelima, untuk mendialogkan kepentingan dan nilai-nilai yang oleh masyarakat dianggap penting agar menjadi rujukan para pembuat UU.

Keenam, partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU merupakan apresiasi atau penghargaan terhadap prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam politik.

“Rakyat yang berdaulat, dalam demokrasi, bukan wakil-wakilnya yang mereka pilih melalui Pemilu” tegas BKH di hadapan hadirin FGD tersebut. (BJ/VoN).

 

Kota Kupang
Previous ArticleKaryawan PLN Kefamenanu Tuntut Pemenuhan Kesejahteraan
Next Article Ketum Demokrat Tunjuk BKH Jadi Ketua Tim Investigasi Pertemuan Kabin dan Gubernur Papua

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.