Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bakal Ada yang Menyusul Laurens Loni
Regional NTT

Bakal Ada yang Menyusul Laurens Loni

By Redaksi17 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Situasi pemeriksaan Mantan Kabag Tapem Matim, Lorens Loni di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT– Laurens Loni, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur ditahan Kejaksaan Manggarai pada Selasa, 3 Oktober 2017.

Dalam proyek yang merugikan negara sebesar 300 juta lebih itu, Laurens Loni menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapaun pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 2 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

BACA: Ditahan Jaksa, Laurens Loni: Saya Terkejut

Subsidernya yaitu pasal 3 junto pasal 15 UU No. 39 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kini, bekas Kabag Tapem Matim yang baru saja dilantik menjadi Kadis PUPR 23 Juni 2017 itu sudah menghuni salah satu sel di Rutan Kelas II B Ruteng. Publik pun bertanya, siapa yang bakal menyusulnya ke sana?

Terhadap pertanyaan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Manggarai, Ida Bagus Windyana kepada VoxNtt.com, Kamis, (6/10/2017) enggan menjawab. Namun, sepintas dia memberi signal akan adanya tersangka baru itu.

BACA: Breaking News: Mantan Kabag Tapem Matim Ditahan

“Kita lihat perkembangan penyidikan. Biasanya kalau Pasal 55 (KUHP), ada itu (tersangka lain),” ujarnya.

Dia menjelaskan, Pasal 55 KUHP itu mengatur tentang tindak pidana penyertaan. Dalam penyertaan, diisyaratkan adanya orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan suatu perbuatan pidana.

Kontributor: Ano Parman
Editor: IK

Manggarai
Previous ArticlePemkab Ende Akui Penyerahan Mobil Damkar ke Bandara Tanpa Dokumen
Next Article Terkait Tiga Kasus Ini, Kades Manong-Rahong Utara Dilaporkan ke Jaksa

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.