Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Berkas 16 Parpol di Belu Rampung
Pilkada

Berkas 16 Parpol di Belu Rampung

By Redaksi18 Oktober 20171 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Partai Demokrat menyerahkan berkas Partai Demokrat (Foto:Marcel/Voxntt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Belu menyatakan sudah menerima berkas 16 Partai Politik (Parpol) untuk proses verifikasi dalam rangka mengikuti  pemilu 2019.

“Sampai batas waktu kemarin hingga malam pukul 24.00 Wita 16 Parpol sudah serahkan berkas dan lengkap,” ujar Ketua KPUD Belu, Martin Bara Lay kepada awak media, Rabu (18/10/2017).

Dijelaskannya, penyerahan berkas keanggotan parpol dimulai sejak tanggal 3 Oktober dan batas akhir waktu tanggal 16 Oktober pukul 24.00 Wita.

Hingga batas waktu yang diberikan, sebanyak 13 Parpol melengkapi berkas sementara tiga parpol lainnya berkasnya dikembalikan untuk dilengkapi.

“Dari 16 parpol, kita kembalikan berkas 3 parpol yang belum lengkap yakni PKB, PPP dan Partai Republik. Kita kasih kesempatan 1×24 jam untuk dilengkapi berkas dan kemarin semuanya lengkap,” ujar Lay.

Lanjut Lay, setelah seluruh berkas Parpol diterima, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 15 November mendatang.

Ketua KPUD Belu juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penerimaan berkas pendaftaran panitia (PPK dan PPS) yang sudah dimulai sejak tanggal 16 Oktober hingga 21 Oktober mendatang.

Penulis: Mercel Manek
Editor: IK

Belu
Previous ArticleDugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Magdalena Sudah 2 Kali Mangkir
Next Article Bantah Tuduhan Intimidasi, Sinarmas Ende Siap Jika Dipanggil Polisi

Related Posts

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Bawaslu Manggarai Gandeng Mahasiswa Konsolidasi Demokrasi di Tengah Ancaman Politik Uang dan Hoaks

28 Mei 2026

DPW PKB NTT Umumkan Enam Calon Ketua DPC PKB Manggarai Barat

28 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.