Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pekan Depan, Kejari TTU Turunkan Tim Ahli Periksa Proyek Jalan Perbatasan
NTT NEWS

Pekan Depan, Kejari TTU Turunkan Tim Ahli Periksa Proyek Jalan Perbatasan

By Redaksi20 Oktober 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU,Kundrat Mantolas. (Foto: Eman Tabean Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Pekan depan, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) akan mengirim tim ahli untuk memeriksa fisik proyek ruas kawasan jalan perbatasan.

Proyek ini dikerjakan tahun anggaran 2013 menggunakan dana dari Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

Tim ahli tersebut dari Polikteknik Negeri Kupang. Mereka diturunkan untuk menghitung besaran kerugian negara dalam dugaan korupsi pengerjaan proyek tersebut.

“Pekan depan kita akan turunkan tim ahli Poltek Kupang guna melakukan pemeriksaan pemeriksaan terhadap 4 paket jalan perbatasan yang sementara kita tangani ini,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/10/2017).

Kejari TTU memakai Poltek Negeri Kupang lantaran sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan kampus itu.

Adapun ke-4 paket jalan yang akan diperiksa oleh tim ahli tersebut, lanjut Kundrat, diantaranya; ruas jalan Faenake-Banain dan ruas jalan menuju Kantor Camat Bikomi Utara. Selanjutnya dua diantaranya yakni, ruas jalan Saenam-Nunpo.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan kawasan perbatasan sudah terdapat 6 orang yang disidangkan.

Ke-6 orang tersebut diantaranya PPK Crisogomus Bifel yang sementara menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Sedangkan 5 terdakwa lainnya diantaranya Wilibrodus Sonbay selaku kontraktor pelaksana dari CV Berkat Ilahi, Stefanus Ari Mendes dan Charlie R.Tjap dari PT Matahari Timur, serta Ahmad Icok dan FrederikusLopez dari CV Satu Hati yang sementara mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleParpol dan Generasi Milenial
Next Article Evaluasi Tiga Tahun Jokowi-JK, LMND Ajak Rakyat Menangkan Pancasila

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.