Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK
NASIONAL

Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK

By Redaksi10 November 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Setya Novanto (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Fredrich Yunadi, salah satu kuasa hukum Setya Novanto mengatakan, pihaknya telah melaporkan 25 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Mabes Polri.

Laporan ini berkaitan dengan kasus e-KTP yang menjerat Novanto padahal yang bersangkutan sudah menang di sidang praperadilan.

“Dia [Setya Novanto] tidak boleh disentuh. Mau datang sebagai tersangka enggak boleh, sebagai saksi pun enggak boleh. Apa perlu saya membiayai KPK panggil saksi ahli bahasa?” kata Fredrich seperti dilansir Tirto, Kamis (9/11/2017).

Fredrich Yunadi mengatakan, status tersangka Novanto batal di hadapan hukum. Hal ini dipertimbangkan berdasarkan hasil dari sidang praperadilan.

Dalam putusan tersebut, Fredrich menerangkan bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap Novanto sudah tidak boleh dilakukan.

Fredrich mengaku pihaknya keberatan ketika Novanto dipanggil sebagai saksi dalam persidangan kasus e-KTP. Meski sebagai saksi, Fredrich menilai hal itu termasuk dalam proses sidik kasus e- KTP. Kata Fredrich, meski banyak pihak-pihak yang disidang, apapun yang berkaitan dengan Novanto harus dihentikan.

Fredrich Yunadi, mengaku pihaknya sudah melaporkan 25 penyidik KPK dari 5 laporan yang ia buat di Bareskrim Mabes Polri. Termasuk juga Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budiman.

Laporan tersebut antara lain berisi soal pencemaran nama baik Setya Novanto melalui pembuatan meme, kasus pembuatan surat palsu oleh terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan melawan putusan pengadilan. Persoalan ini merujuk pada pemanggilan Setya Novanto yang menurut Fredrich harus melalui izin Presiden Jokowi.

“Bentar lagi juga masuk penyidikan,” kata dia.

Ketika ditanyakan soal motif pelaporan tersebut, Fredrich melarang sang pelapor, Sandy Kurniawan untuk diekspos.

“Sandy itu anak buah saya, satu law firm, dia anak buah saya. Kita tidak izinkan dia memberikan keterangan apapun. Jadi lewat saya saja, oke ya?” imbuhnya.

Sumber: Tirto.id

Previous ArticleKetua Formasmur Tagih Janji Mobil Ambulans Kepada Pemkab Matim
Next Article Proyek 22 Miliar Mangkrak, Ini Kata Kajari Ende

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.