Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Di Manggarai, Kadis yang Tak Tegakan Disiplin Pegawainya Akan Diberi Sanksi
Regional NTT

Di Manggarai, Kadis yang Tak Tegakan Disiplin Pegawainya Akan Diberi Sanksi

By Redaksi7 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com– Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Manggarai-Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) lagi gencar-gencarnya melakukan penertiban terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran saat jam kantor.

Venansius Burhan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Manggarai menyatakan, penertiban PNS ini tidak hanya ditegakan kepada para pegawai.

Namun,  penegakan disiplin juga akan diterapkan kepada para kepala dinas (Kadis) yang lalai menegakan disiplin kepada bawahannya.

“Kalau nanti ternyata ditemukan ada upaya pembiaran oleh atasannya, maka dia (atasan) juga kena sanksi seperti yang dialami bawahannya,” ujar Venan kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin, (7/11/2016).

Ia menjelaskan, misalnya, beberapa kali Kadis atau kepala kantor telah mengetahui bahwa bawahannya melakukan pelanggaran, namun ia tak menegur maka pasti dirinya akan dikenai sanksi disiplin.

Penertiban yang dilakukan oleh Sat Pol PP itu merupakan tindak lanjut instruksi bupati Manggarai yang dibuat pada Juni lalu tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin PNS.

Foto: Venansius Burhan, Kasat Pol PP Manggarai (Foto: AA/VoN)
Foto: Venansius Burhan, Kasat Pol PP Manggarai (Foto: AA/VoN)

Intruksi bupati ini, kata Venan, merupakan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Selain itu dengan mempertimbangkan Peraturan Mentri Pendayagunaan Apratur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disipilin Kerja Mentri Pendayagunaan Apratur Negara.

Ini dikemudian diturunkan melalui surat edaran nomor: B/3332/M.PAN/10/2016, tanggal 12 Oktober 2016 tentang laporan penjatuhan disiplin PNS.

“Ini tindak lanjut instruksi bupati. Intinya minggu ini kita laksanakan itu melalui mendekati humanis dulu. Kalau kita ketemu kita ingatkan dulu. Tapi belum langsung ke penindakan,” katanya.

Venan mengingatkan agar setiap PNS yang keluar kantor saat jam dinas wajib membawa serta dengan kartu kendali yang diizinkan langsung oleh atasan di masing-masing kantor. (AA/VoN)

Manggarai
Previous ArticleKehidupan 5000-an Warga Lambo, Nagekeo Sedang Terancam
Next Article Masyarakat Timor Barat Tolak Bantuan Australia Sebelum Kasus Pencemaran Laut Timor Tuntas

Related Posts

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026

Camat Welak: Pembangunan SPPG 3T Watu Umpu Capai 90 Persen

31 Juli 2026

Julie Laiskodat Sosialisasikan UU Sektor Keuangan di Manggarai, Soroti Bahaya Judi Online

31 Juli 2026
Terkini

Kasus ODGJ di Manggarai Barat Naik Jadi 745 Orang, Dinkes Catat 35 Kasus Pemasungan

1 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Camat Welak: Pembangunan SPPG 3T Watu Umpu Capai 90 Persen

31 Juli 2026

Julie Laiskodat Sosialisasikan UU Sektor Keuangan di Manggarai, Soroti Bahaya Judi Online

31 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.