Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Nyanyian Yus Mahu Belum Ditanggapi Aldo dan Komang
NTT NEWS

Nyanyian Yus Mahu Belum Ditanggapi Aldo dan Komang

By Redaksi20 Desember 20172 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Direktur PT MMI, Yus Mahu (Foto: Facebook Yus Mahu)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Sampai saat ini, nyanyian Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yus Mahu, belum ditanggapi oleh Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto dan Kanit Tipikor, Komang Suita.

Misalnya, menurut Yus Mahu, uang 50 juta yang diamankan Tim Propam Polda NTT saat OTT, Senin (11/12/2017) itu terpaksa diberikannya lantaran terus didesak oleh Aldo melalui anak buahnya, Komang Suita.

“Dia (Komang) SMS, telepon terus menerus. Saya masih simpan semua SMS dan teleponnya,” katanya kepada sejumlah wartawan di halaman Kantor DPRD Manggarai, Kamis (14/12/2017) lalu.

Dia membantah jika pemberian uang itu lantaran dirinya atau badan usaha milik daerah yang dipimpinnya itu berurusan dengan hukum.

“Karena diminta saja makanya saya kasih. Diminta berkali-kali, terpaksa saya kasih saja to,” ujarnya.

Untuk membuktikan ucapannya, dalam wawancara bersama Florespost.co, Selasa (19/12/2017) Yus Mahu membeberkan sejumlah pesan singkat (SMS) Aldo dan Komang Suita.

SMS itu terkirim sebelum terjadi OTT yang isinya meminta jatah proyek pengadaan material rumah murah bagi masyarakat kurang mampu tahun anggaran 2017 yang ditangani PT MMI.

“Silahkan baca sms ini ya, SMS pada bulan November lalu hingga sebelum OTT tanggal 11 Desember 2017,” katanya sambil menunjukkan deretan SMS tersebut.

Diterangkannya, dia bertemu Aldo dan Komang Suita pada 22 November 2017. Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Aldo.

“Pertemuan kami intinya mereka minta uang. Mintanya 2,5 persen dari nilai kontrak proyek, kontraknya Rp 3,9 miliar rupiah,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Yus Mahu, Aldo mengungkapkan bahwa jatah 2,5 persen itu tak hanya dicicipi sendirian tapi sebagiannya harus disetor lagi ke atasannya.

“Mestinya om bayar Rp 100 juta rupiah. Kan saya harus setor lagi ke atasan saya,” ucap Yustinus menirukan Aldo Febrianto.

Permintaan Aldo, kata Yus, tak lantas diiyakan meskipun pada akhirnya Aldo mengurangi permintaanya menjadi Rp 50 juta rupiah.

Usai bertemu Aldo, lanjut Yus Mahu, keesokan harinya dia melaporkan hal itu ke Dewan Komisaris PT MMI. Namun, jajaran petinggi BUMD itu menolak permintaan Kasat Reskrim itu.

Demikianlah nyanyian Yus Mahu, meskipun sampai sekarang belum ditanggapi Aldo dan Komang. Aldo memang pernah buka mulut, tapi hanya membantah informasi OTT atas dirinya.

“Ah, OTT apaan? Enggak ada itu,” ujarnya berkelit.

Sedangkan, Komang belum bersuara sama sekali. Wartawan telah berusaha mendatangi ruanganya, namun Komang tak ditemukan.

Selain mendatangi ruang kerjanya, wartawan juga sudah menghubungi Kanit Tipikor tersebut, tapi sampai saat ini belum ada konfirmasi.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticlePDIP Besar di TTU Berkat Raymundus Fernandes
Next Article Kapal Kontainer Meratus Siap Beroperasi di Ende Awal Tahun 2018

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.