Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Sikka Akan Lakukan ‘Coklit’ Data Pemilih
Pilkada

KPU Sikka Akan Lakukan ‘Coklit’ Data Pemilih

By Redaksi19 Januari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru Bicara KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Kristosomus Fery Soge (Foto: istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka akan melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).

Tujuannya yakni pemutakhiran data pemilih pada Pilkada dan Pilgub mendatang.

Selanjutnya, data tersebut juga akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019 nanti.

Juru bicara KPU Kabupaten Sikka, Yohanes Kristosomus Fery Soge menyatakan pihaknya akan menurunkan sebanyak 716 orang Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 20 Januari-18 Februari 2018.

Panitia PPDP akan mendatangi warga dari rumah ke rumah.

Mereka akan mencocokan data kependudukan masing-masing warga yang telah terhitung sebagai pemilih termasuk pemilih pemula.

“Kami mengharapkan masyarakat berpartisipasi aktif. Cukup menyediakan E-KTP atau Surat Keterangan dan Kartu Keluarga,” terang Fery Soge kepada VoxNtt.com melalui telepon, Kamis (18/01/2018).

Ditambahkannya dalam Coklit nantinya, PPDP akan mencatat pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang pindah domisili, dan pensiunan TNI/Polri atau anggota TNI/Polri yang beralih status menjadi sipil serta pemilih pemula.

Pemilih yang belum genap usia memilih akan dicoret, orang dengan gangguan jiwa yang menjadi pemilih juga akan dicoret, pemilih yang tidak diketahui keberadaannya atau bukan berasal dari daerah pemilihan pun akan dicoret.

Oleh karenanya, dirinya mengimbau agar warga Kabupaten Sikka yang belum memiliki KTP agar segera mengurus KTP atau Surat Keterangan sehingga bisa menggunakan hak politiknya.

 

Penulis: Are de Peskim
Editor: Adrianus Aba

Sikka
Previous ArticleSapi Berkeliaran di Perkantoran Pemkab Nagekeo
Next Article Soal Pengaduan TPDI, Ini Tanggapan Kompolnas

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.