Ruteng, Vox NTT- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akhirnya menanggapi pengaduan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Aldo Febrianto.
Tanggapan Kompolnas tersebut tertuang dalam surat nomor B-52B/Kompolnas/2018 bertanggal 12 Januari 2018. Surat itu ditandatangani Sekretaris Kompolnas, Bekto Suprapto.
“Diberitahukan bahwa keluhan saudara sudah diterima Kompolnas pada tanggal 4 Januari 2018 dengan no. reg: 52/29/Pro/Kompolnas dan telah disampaikan permohonan klarifikasi terkait pengaduan saudara kepada Kapolda NTT sesuai surat Kompolnas nomor: B-52A/Kompolnas/2018 tanggal 12 Januari 2018 untuk ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak lama,” tulis kompolnas dalam suratnya yang salinanya diterima VoxNtt.com dari Koordinator TPDI melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/1/2017).
Di bagian akhir surat itu, Kompolnas memberi kesempatan kepada TPDI selaku pengadu untuk menyampaikan informasi tambahan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang diadukanya.
“Apabila masih ada yang perlu disampaikan dapat menghubungi nomor 021-72104/7392317,” tulis Kompolnas.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba