Kefamenanu,Vox NTT-Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diminta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak -pihak tertentu dalam pengurusan sertifikat tanah.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat tidak mengeluarkan biaya diluar ketentuan yang berlaku.
Biaya untuk pengurusan sertifikat tanah telah diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Setda TTU, Wilibrodus Apaut dalam acara pembagian 371 sertifikat tanah milik masyarakat Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara di kantor desa setempat, Selasa (06/02/2018).
Raymundus dalam kesempatan tersebut juga menegaskan, sertifikat sangat penting dimiliki sebagai legalitas atas kepemilikan tanah.
Dengan adanya sertifikat, jelas Ray, konflik horizontal yang terjadi lantaran saling klaim kepemilikan tanah dapat terhindarkan.
Bupati TTU dua periode tersebut juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-sebesarnya kepada pihak BPN atas usaha dan kerja keras, sehingga sertifikat tanah milik masyarakat dapat diterbitkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Kabupaten TTU, Agustinyo Eko saat diwawancarai VoxNtt.com usai kegiatan menjelaskan, sertifikat yang dibagi kepada masyarakat Desa Humusu Sainiup merupakan bagian dari pendataan tanah secara sistematis dan lengkap dalam suatu wilayah desa atau PTSL yang merupakan program tahun 2017.
Eko menjelaskan, pada tahun 2017 pihaknya ditargetkan untuk menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 17 ribu bagi masyarakat.
Namun lantaran terkendala waktu dan juga kondisi topografi, sehingga pihaknya hanya mampu menerbitkan 10 ribu sertifikat.
“Target kita sebenarnya 17 ribu, tapi terkendala medan yang agak berat dan juga waktu yang lumayan singkat karena kita baru bulan juli makanya kita hanya mampu terbitkan 10 ribu sertifikat”jelas Eko.
Ia menambahkan, pada tahun 2018 pihaknya menargetkan untuk menerbitkan 6 ribu sertifikat bagi masyarakat TTU.
Dirinya optimis target tersebut bisa tercapai karena proses pengukuran sudah dimulai awal tahun ini.
Pantauan media ini, tampak Kepala BPN kabupaten TTU Jeni Selviana turut hadir saat penyerahan sertifikat tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba