Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Korupsi Dana Kelompok Perempuan, Ketua UPK Kelimutu Ditahan Jaksa Ende
NTT NEWS

Diduga Korupsi Dana Kelompok Perempuan, Ketua UPK Kelimutu Ditahan Jaksa Ende

By Redaksi7 Februari 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Ende resmi menahan YH, Ketua Unit Pengelola Kecamatan (UPK), Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, NTT pada Rabu (7/2/2018).

YH diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dengan modus menaikan jumlah pinjaman atas nama kelompok yang kemudian uang hasil mark upnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ende, Abdon Toh dalam rilisan yang diterima VoxNtt.com, pada Rabu malam menjelaskan, perbuatan YH mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 220 juta.

Atas perbuatan itu, YH dinyatakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.

YH diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penahanan tersangka YH karena tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaan.

Tersangka YH ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II B Ende dan direncanakan BAP dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleWarga Boanawa Keluhkan Pelayanan Air Minum PDAM
Next Article Sirajudin: Merpati Siap Jadi Pelayan Masyarakat Matim

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.