Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kasus Nenek Agnes, Polisi Dinilai Belum Profesional Menangani Kasus Judi di Manggarai
Regional NTT

Kasus Nenek Agnes, Polisi Dinilai Belum Profesional Menangani Kasus Judi di Manggarai

By Redaksi13 November 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Yang menjadi  pertanyaan masyarakat apa yang menjadi target kepolisian, Ibu agnes Kende dengan uangnya atau pelaku KP

Borong, VoxNtt.com-Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Jatanras) Kepolisian Resor Manggarai,  Nusa Tenggara Timur dinilai belum profesional dalam mengamankan bandar kupon putih, Kamis (13/10).

Diberitakan sebelumnya polisi yang mengamankan barang bukti malah mengambil uang milik seorang janda, Agnes Kende, sebesar Rp 50,4 juta.

BACA: Polisi Tangkap Bandar KP, Nenek Ini Kehilangan Uang 50,4 Juta

Warga Borong, Dony Kasman kepada VoxNtt.com Minggu (13/11) mengatakan uang yang dikembalikan ke tanganya ibu Agnes Kende dari  Polres Manggarai merupakan bukti polisi  belum profesional dalam penanganan kasus judi kupon putih yang sekarang ini makin marak terjadi di Manggarai.

“Polisi juga belum mendalam serta memperlajari aktor atau bandar Kupan Putih yang menjadi target penangkapan” ujar Kasman.

Menurut Kasman ada yang aneh dalam proses pengangkapan itu dimana disampaikan bahwa TKP-nya berada depan rumah tetapi pihak kepolisian malah mengambil uang dilaci dan kamar yang jumlahnya sangat besar.

“Yang menjadi  pertanyaan masyarakat apa yang menjadi target kepolisian, Ibu agnes Kende dengan uangnya atau pelaku KP” pungkasnya.

Ia melanjutkan bahwa tindakan polisi saat itu dinilai salah karena mengambil uang yang bukan milik tersangka.

“Kalau benar Agnes Kende salah satu pemain atau oknum bandar KP apa yang dilakukan polisi benar adanya tetapi yang terjadi tersangkanya adalah rumah di samping Agnes Kende. Kedepan polisi diminta lebih profesional dalam mengakap pelaku perjudian” lanjut Kasman.

BACA: Mama Agnes Lega Polisi Kembalikan Uang Miliknya

Diberitakan sebelumnya ibu  Agnes Kende Jumat (11/11) mengaku uang miliknya sebesar Rp 50,4 juta itu, telah dikembalikan, Senin (7/11).

Prosesnya pengembaliannya dari pihak Polres Manggarai melalui Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai, Fransiskus Ramli. yang juga kuasa hukumnya Mama Agnes.

“Saya  berterima Kasih kepada banyak pihak, khususnya kuasa hukum saya, berjuang mengembalikan uang yang merupakan keringat dan kerja keras yang disimpan puluhan tahun”kata ibu Agnes Kende seperti dilansir media ini (11/11). (TN/VoN)

Manggarai Timur
Previous ArticlePerlu Ada Penelitian Sejarah Tentang ‘Teka-Iku’ untuk Masyarakat Sikka
Next Article Dua Pegawai Undana Kepergok ‘Esek-Esek’ Dalam Toilet

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.