Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Sebanyak 74, 80 Persen Pekerja di NTT Berstatus Informal
NTT NEWS

Sebanyak 74, 80 Persen Pekerja di NTT Berstatus Informal

By Redaksi14 November 20161 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kota Kupang, VoxNtt.com- Badan Pusat statistik (BPS) melalui ntt.bps.go.id, merilis jumlah penganggur di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga Agustus 2016 sebanyak 76,6 ribu orang.

Jumlah ini mengalami penurunan sebesar  11,9 ribu orang dibanding penganggur Agustus 2015 sebesar 88,5 ribu orang.

Jumlah angkatan kerja hingga Agustus 2016 juga mengalami kenaikan sebesar 2,35 juta orang, bertambah 45,9 ribu orang dibanding angkatan kerja Agustus 2015 sebesar 2,31 juta orang.

Namun status  penduduk dalam  bekerja  pada  Agustus 2016  relatif sama dengan Agustus 2015 dimana yang berstatus formal di NTT hanya sebesar  25,20 persen  lebih rendah  dibanding  nasional yang sudah sebesar  42,40  persen.

Sebaliknya pekerja informal  NTT sebesar  74,80  persen  jauh lebih tinggi dibanding nasional yang hanya  sebesar  57,60  persen. 

Pekerja  informal  yang  tinggi  disebabkan  oleh  pekerja berstatus  Buruh  Tidak  Tetap/Buruh  Tidak  Dibayar   yang menempati  proporsi  terbesar  yaitu  sebesar  29,44  persen,  diikuti  status  pekerja Keluarga/Tak  Dibayar  sebesar  25,06  persen. 

Rendahnya  pekerja  formal  disebabkan Pekerja dengan status Berusaha Dibantu Buruh Tetap  yang  merupakan porsi terendah yaitu 1,68 persen dan Buruh/Karyawan/Pegawai yang sebesar 23,52 persen. (VoN)

 

Kota Kupang
Previous ArticleKades Golo Lajang Mabar Diduga Tilep Dana Desa
Next Article Dituding Tilep Dana Desa, Ini Tanggapan Kades Golo Lajang Mabar

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.