Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ini Kata Pusam Indonesia Soal Penanganan Dugaan Gratifikasi oleh Polres Ende
NTT NEWS

Ini Kata Pusam Indonesia Soal Penanganan Dugaan Gratifikasi oleh Polres Ende

By Redaksi18 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekretaris Pusam Indonesia Oscar Vigator (Foto: Ian Bala/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Lembaga Pusat Kajian dan Advokasi Masyarakat (Pusam) Indonesia menilai, terdapat kejanggalan proses penanganan dugaan kasus gratifikasi oleh Kepolisian Resor Ende yang melibatkan 8 oknum Anggota DPRD Ende dan Dirut PDAM, Soedarsono.

Sekjen Pusam, Oscar Vigator menyatakan, perbedaan keterangan antara Kapolres, Wakapolres dan Kanit Unit Tipikor Sudarmin adalah bentuk pembodohan terhadap publik.

Kapolres Achmad Muzayin dan Wakpolres Martin Kana menyatakan bahwa dugaan kasus gratifikasi masih dalam proses penyelidikan. Sementara Kasat Reskrim Alif Sujud dan Kanit Tipikor menyatakan proses penyelidikan sudah dihentikan sejak tahun 2017 karena tidak ditemukan unsur kerugian negara.

Pernyataan itu, Oscar menilai, ada dua lisme mengenai penanganan dugaan kasus gratifikasi oleh polisi.

“Dalam kenyataanya Kapolres yang adalah pejabat tertinggi di Polres bahwa kasus ini tetap dilakukan penyelidikan. Pernyataan terkesan membingungkan masyarakat Kabupaten Ende,”ucap Sekjen Pusam tidak lama ini.

“Ada pembodohan terhadap publik tentang penanganan kasus ini. Pertanyaan, siapa yang berbohong tentang kasus ini karena dalam satu institusi pernyataan berbeda-beda,”sambung Oscar.

Pengamat ini mengaku, selama tahun 2017, masyarakat tidak mendengar keterangan resmi pemberhentian dari Polres soal pemberhentian proses penyelidikan.

“Selama tahun 2017 sampai awal tahun 2018, kita hanya mengetahui bahwa proses masih tahap penyelidikan. Kok, tiba-tiba langsung dihentikan. Ini seolah-olah mendahului,”katanya.

Ia menjelaskan, tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus gratifikasi, tidak berarti menghilangkan proses hukum. Sebab, dalam persoalan hukum adalah perbuatan orang dalam hal ini adalah pejabat.

“Kalau harus ada kerugian negara, berarti banyak kasus di Indonesia ini tidak ditangani, karena orang akan mengembalikan uang,”ucap Oscar.

“Pada intinya adalah penanganan kasus ini tidak hanya melihat kerugian negara tetapi karena perbuatannya. Orang dihukum dimana-mana karena perbuatannya,”ucap dia lagi.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleJika Terpilih, BKH Akan Bangun Jalan Provinsi NTT Golo Welu- Labuan Bajo
Next Article Blusukan ke Pasar Ruteng, BKH Disambut Antusias Pedagang

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.