Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»KPU Matim Dinilai Rampas Hak Politik Warga Lamba Leda
NTT NEWS

KPU Matim Dinilai Rampas Hak Politik Warga Lamba Leda

By Redaksi28 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hilarius Teguh, tokoh muda asal Lamba Leda (Foto: Doc. pribadi Hilarius Teguh)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Kebijakan KPU Kabupaten Manggarai Timur  (Matim) yang telah membuat pengurangan TPS pada beberapa desa di Kecamatan Lamba Leda menuai kritikan warga.

Hilarius Teguh, tokoh muda asal Lamba Leda menilai kebijakan pengurangan TPS tersebut adalah upaya sengaja KPU Kabupaten Matim untuk merampas dan memasung hak politik warga di kecamatan itu.

Padahal menurut dia, hak politik warga telah dijamin Undang-undang bahkan UUD.

“Jika hak politik tersebut dipasung, maka saya menilai KPU Kabupaten Matim telah merampas hak politik kami dengan menabrak Undang-undang,” ujar Hila kepada VoxNtt.com, Rabu (28/02/2018).

Mantan aktivis PMKRI Jakarta Timur tersebut membeberkan data pengurangan TPS yang dibuat penyelengara pemilu pada beberapa desa di Kecamatan Lamba Leda.

Di desa Satar Punda Barat sebut dia, sebelumnya ada 4 TPS. Keempatnya yakni; TPS Raba Pering, Inahasa, Gongger, dan Kadung.

Namun anehnya kata dia, saat ini terjadi pengurangan, di mana TPS Kadung dihilangkan dan gabung dengan TPS Gongger.

Hila sendiri menilai kebijkan pengurangan TPS ini bakal mengurangi partisipasi warga Kampung Kadung dalam mengikuti pemilukada pada 27 Juni 2018 mendatang.

Selain karena jarak yang jauh, secara psikologis warga Kadung enggan ke Gongger untuk ikut pemilihan.  Sebab sebelumnya telah terjadi konflik tanah antara dua kampung tersebut.

Begitu juga yang dialami warga Kampung Luwuk, Desa Satar Punda. Sebelumnya TPS ada di Luwuk, tetapi pemilu kali ini pindah ke Kampung Serise.

Sementara dari segi jumlah pemilih, warga Luwuk lebih banyak. Itu sebabnya selama ini TPS ada di Luwuk.

Tak hanya itu, Hila juga menyebut warga Kampung Lengko Lolok yang harus ke Kampung Satar Teu. Sebab, TPS Lengko Lolok dihilangkan dan bergabung ke Satar Teu.

Sebelumnya di Desa Satar Punda ada 4 TPS. Keempatnya yakni; TPS Satar Teu, Tumbak, Lengko Lolok dan Luwuk. Namun kini hanya ada 3 TPS yakni; Satar Teu, Tumbak dan Serise.

Lain lagi dengan yang dialami warga Kampung Ranamasa, Desa Golo Munga Barat. Jika sebelumya mereka memiliki TPS sendiri, kini harus jalan kaki kurang lebih 1,5 jam hingga 2 jam untuk memberikan hak suara mereka ke TPS Muwur dan Rehut.

Menurut Hila,  data-data yang ia sebutkan tersebut hanya sebagian kecil potret pengurangan TPS yang terjadi di Kecamatan Lamba Leda.

“Saya sangat kaget dengan pengurangan TPS yang terjadi di beberapa desa di wilayah Kecamatan Lamba Leda,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis Humas KPU Kabupaten Matim,  Adrianus Harmin belum berhasil dikonfirmasi, meski VoxNtt.com sudah menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan telepon.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleTanggapi Laporan TPDI dan Pemuda NTT, Kompolnas Lakukan Klarifikasi
Next Article THL di Matim Baku Pukul, Satunya Langsung Pingsan

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.