Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tim Kuasa Hukum Dira Tome Ajukan Praperadilan
Regional NTT

Tim Kuasa Hukum Dira Tome Ajukan Praperadilan

By Redaksi15 November 20161 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

VoxNtt.com- Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka, Ir.Marthen Dira Tome, John Rihi, S.H menegaskan, mereka akan melakukan praperadilan terhadap KPK yang telah menahan klien mereka.

John Rihi menyampaikan hal itu ketika dihubungi Pos Kupang dari Kupang ke Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut John, ini merupakan babak kedua, pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap penegak hukum yang terhormat di Indonesia.

“Kami tidak mundur selangkah pun dalam mendampingi Pak Marthen Dira Tome, karena kami yakin beliau tidak pernah bersalah, apalagi menyalahgunakan kewenangan. Saya dan teman-teman sudah sepakat untuk praperadilan KPK,” katanya seperti dilansir Tribunnews (15/11)

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11/2016). Marthen ditangkap setelah beberapa waktu lalu kembali diumumkan sebagai tersangka.

“Malam ini KPK menangkap MDT (Marthen) di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Saat ini akan dibawa ke Gedung KPK,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/11) malam.

Marthen ditangkap karena diduga menghalangi penyidik KPK untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang menjeratnya. (VoN)

Kota Kupang
Previous ArticleDiduga Kelebihan Muatan, Truk Sinar Harapan Terjungkal di Golo Ngencung Cibal
Next Article Warga Eks Timor Leste di Kabupaten Kupang Tuntut Kepastian Hukum Atas Tanah

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026

Gubernur NTT: Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo Butuh Penanganan Segera

19 Agustus 2026

Penanganan Gempa NTT Diperkuat, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas Utama

18 Agustus 2026

KAPTI Agraria Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa di Reok Manggarai

18 Agustus 2026

Benny K. Harman Kembali Salurkan Bantuan Saat Temui Korban Gempa Flores

18 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.