VoxNtt.com- Ketua Tim Penasihat Hukum tersangka, Ir.Marthen Dira Tome, John Rihi, S.H menegaskan, mereka akan melakukan praperadilan terhadap KPK yang telah menahan klien mereka.
John Rihi menyampaikan hal itu ketika dihubungi Pos Kupang dari Kupang ke Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Menurut John, ini merupakan babak kedua, pihaknya melakukan gugatan praperadilan terhadap penegak hukum yang terhormat di Indonesia.
“Kami tidak mundur selangkah pun dalam mendampingi Pak Marthen Dira Tome, karena kami yakin beliau tidak pernah bersalah, apalagi menyalahgunakan kewenangan. Saya dan teman-teman sudah sepakat untuk praperadilan KPK,” katanya seperti dilansir Tribunnews (15/11)
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome, Senin (14/11/2016). Marthen ditangkap setelah beberapa waktu lalu kembali diumumkan sebagai tersangka.
“Malam ini KPK menangkap MDT (Marthen) di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Saat ini akan dibawa ke Gedung KPK,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (14/11) malam.
Marthen ditangkap karena diduga menghalangi penyidik KPK untuk memeriksa saksi-saksi dalam kasus yang menjeratnya. (VoN)