Mbay, Vox NTT-Penyidik Tipikor Polres Ngada telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka baru panitia pengadaan dalam kasus proyek Pembangkitan Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Eesesa, Kabupaten nagekeo.
Kelima tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.
“Pemeriksaan awal dari keseluruhan tersangka kasus tersebut sudah kita dilakukan hari ini sabtu (4/3/2018), Kalau pun penyidik masih membutuhkan keterangan masih tetap bisa dilakukan pemeriksaan tambahan,” Jelas Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui kanit Tipikor Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Sabtu (4/3/2018), sekitar pukul 00.30 Wita.
Kelima tersangka itu, kata Aipda Runadin belum dilakukan penahanan. Sebab, penyidik menganggap kelimanya sangat koorperatif.
“Meski untuk sementara waktu belum dilakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan melakukan penyerahan berkas perkara tahap I ke Kejari Ngada.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba