Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Jika Beritakan Pungli, Kabid di Koprindag Nagekeo Ancam Polisikan Wartawan
NTT NEWS

Jika Beritakan Pungli, Kabid di Koprindag Nagekeo Ancam Polisikan Wartawan

By Redaksi5 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Perdagangan di Dinas Koperindag Nagekeo Thom A. Sole
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Pengurusan rekomendasi surat jual beli ternak antarpulau di Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo diduga ada pungutan liar (pungli).

Pasalnya, setiap kali meminta rekomendasi pengiriman ternak antarpulau, Kabid Perdagangan Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo Thom A. Sole diduga meminta uang sebesar Rp 1.000.000.

Pemberian itu ada dua jenis yakni lewat nomor rekening dan pemberian secara langsung.

“Setiap kali saya muat ternak antarpulau ketika minta rekomendasi tersebut saya bayar Rp 1.000.000. Apakah itu uang administrasi atau apa saya tidak tau karena tidak pernah menjelaskan kepada saya terkait urusan administrasi,” ungkap Sur, salah seorang yang pernah mengurus surat jual beli ternak antarpulau di Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo, Senin (05/03/2018).

Hal tersebut disampaikan Sur di hadapan Kepala Dinas Dinas Koprindag Kabupaten Nagekeo dan Kabidnya Thom A. Sole di kantor itu.

Sur mengaku, Kabid Thom mengacam akan mempersulit jika uang sebesar Rp 1.000.000 belum dibayar.

“Kami belum bayar rekomendasi itu kami dipersulitkan. Bahkan kasih ulur-ulur waktu,” ujarnya.

Menurut Sur, rekomendasi itu sangat penting untuk melayani pengambilan sampel darah sebagai persyaratan antarpulaukan hewan.

“Sangat merugikan kami para pedagang karena pembiayaan operasional bertambah. Sehingga memperoleh keuntungan sangat sulit, karena waktu kami disita,” katanya.

Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo Gaspar Djawa menjelaskan, biaya proses rekomendasi surat jual beli ternak antarpulau di dinasnya tidak mencapai satu juta. Pembiayaan itu langsung dibayar di Bank NTT.

“Kita hanya terima cek pembayaran di Bank NTT dari pedagang, lalu kita keluarkan administrasi,” kata Kadis Gaspar.

Atas dugaan Pungli tersebut, Gaspar berjanji akan menindak tegas stafnya jika terbukti.

“Hari ini saya baru tahu bahwa ada staf saya minta uang. Apabila benar saya akan tindak tegas itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan di Dinas Koperindag Nagekeo Thom A. Sole mengancam akan melapor wartawan ke polisi, apabila memberitakan dugaan pungli tersebut.

“Saya pernah terima uang dari mereka tapi itu inisiatif mereka bukan paksaan dari saya. Saya pernah dikasih ada yang seratus ribu dan ada juga dua ratus ribu. Apakah itu dikatakan pungli. Kalau pak tulis saya pungli saya lapor pak ke polisi nanti,” ujar Thom.

“Itu uang kecapaian saya yang mereka kasih di saya secara sukarela dan atas kesepakatan mereka,” tambah dia.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleGelar Festival Bonet Kolosal, Pemda TTU Target Pecahkan Rekor MURI
Next Article Pilgub NTT, Warga Rana Mbeling Siap Menangkan Harmoni

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.