Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kasus Perdagangan Orang di Sikka Hingga Modus yang Kini Berubah
Human Trafficking NTT

Kasus Perdagangan Orang di Sikka Hingga Modus yang Kini Berubah

By Redaksi19 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Bobby Mooy Nafi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Maumere, Vox NTT-  Sepanjang tahun 2015-2017 Polres Sikka menangani 3 kasus dugaan human trafficking atau perdagangan orang. Ketiga kasus tersebut telah disidangkan dan telah memiliki putusan pengadilan.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Bobby Mooy Nafi melalui Kanit PPA Bripka I Nenga Redi Jaya menyatakan ketiga kasus tersebut ditindaklanjuti Polres Sikka karena dilaporkan secara resmi.

“Ini yang kami tindaklanjuti karena dibuatkan laporan kepolisian secara resmi,” terangnya kepada VoxNtt.com pada Senin (5/3/2018) lalu.

Pada tahun 2015 terdapat 1 kasus dengan korban sebanyak 14 orang pekerja anak. Sementara itu, tahun 2017 terdapat 2 kasus dengan masing-masing terdapat 3 dan 1 orang korban.

Ditambahkan, pihaknya mengalami kesulitan dalam penanganan kasus trafficking. Pasalnya, para korban biasanya menghindari membuat laporan kepolisian.

“Selama ini ada beberapa kali upaya penggagalan pengiriman namun para korban kemudian dipulangkan” tambah dia.

Tidak hanya itu, para korban yang tidak turut membuat laporan kepolisian dan berstatus saksi sulit memberikan informasi.

“Kasus terakhir itu kan ada banyak saksi lain yang notabenenya tenaga kerja tetapi setelah dicek mereka kemudian berangkat kembali. Katanya ke Kalimantan,” ungkapnya.

Modus dan Aktor Human Trafficking Berubah

Sementara itu, modus dan perekrutan tenaga kerja berbau perdagangan manusia atau human trafficking di Sikka kini telah berubah.

Manager Program Truk F, Heny Hungan (Foto: Are de Peskim/VoxNtt)

Menurut Manager Program Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (Truk-F), Heny Hungan perubahan tersebut dikarenakan kontrol dan penegakan hukum yang mulai berjalan baik.

Pertama, perekrut atau aktor bukan lagi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja melainkan perorangan.

“Perekrut adalah orang-orang dekat misalnya kenalan atau keluarga atau berasal dari kampung yang sama,” terangnya kepada VoxNtt.com pada Jumat (16/3/2018) lalu di Kantor Truk-F.

Kedua, perekrutan tidak dilakukan secara berkelompok melainkan perorangan. Ketiga, pengerahan tenaga kerja bukan hanya untuk sektor rumah tangga melainkan juga perkebunan.

Ditambahkannya, ada faktor pemicu yang menyebabkan masyarakat menjadi korban perdagangan orang atau pengerahan tenaga kerja secara inprosedural.

“Faktor pemicunya adalah pengangguran dan kemiskinan. Ini yang belum bisa diatasi sampai saat ini,” tegasnya.

Manager Program Truk F, Heny Hungan (Foto: Are de Peskim/VoxNtt)

Penulis: Are De Peskim

Editor: Irvan K

Sikka
Previous ArticleMemandang ‘Dua Mata yang Digelari Berkat’ Karya Oriol Dampuk
Next Article Laporan Dugaan Kades Berpolitik Praktis Belum Diterima Bupati TTU

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.