Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Tak Mau Diwawancarai, Kasat Reskrim Polres Manggarai Malah Ajak Wartawan Ikut Sholat
Regional NTT

Tak Mau Diwawancarai, Kasat Reskrim Polres Manggarai Malah Ajak Wartawan Ikut Sholat

By Redaksi17 November 20163 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Iptu Aldo Febrianto, Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai/Floreseditorial.com
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com– Iptu Aldo Febrianto, Kasat Reskrim Polres Manggarai-Flores tidak mau diwawancarai oleh sejumlah awak media, Kamis (17/11/2016). Dia malah mengajak sejumlah wartawan yang menemuinya untuk ikut sholat bersama.

Kamis siang, para awak media mendatangi Polres Manggarai untuk mewawancarai Kasat Aldo terkait kasus kehilangan uang Nenek Agnes Kende (81), warga asal Kembur, Desa Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur sejumlah Rp 50,4 juta.

Ketika disampari di lantai I kantor Mapolres Manggarai tampak Kasat Aldo berusaha menghindar dari kerumunan awak media yang menantinya keluar ruangan sekitar satu jam sebelumnnya.

BACA: Kasus Nenek Agnes, Polisi Dinilai Belum Profesional

Ia lalu tampak terburu-buru jalan di depan wartawan dan langsung menapaki tangga menuju lantai II gedung itu. Para awak media pun terus mengikuti dia dari arah belakang sambil memintai komentar terkait kasus Nenek Agnes tersebut.

“Nggak ada komentar,” kata Aldo singkat menjawabi pertanyaan salah satu wartawan terkait kasus Nenek Agnes sambil menapaki tangga yang berliku menuju lantai II.

Melihat gelagak Aldo yang berusaha menghindar, wartawan pun terus mengikuti dia. Di lantai II ia menyambangi salah satu ruangan sebelah selatan tangga.

Sekitar kurang dari 10 detik memantau ruangan itu, Aldo lalu kembali turun menuju ruangannya di lantai I. Masih di tangga saat turun, ia lalu mengarahkan wartawan bertemu Wakapolres Manggarai Tri Joko Biyantoro.

Padahal, Tri Joko pada Sabtu akhir pekan lalu mengarahkan wartawan bertemu Kasat Aldo menanyakan kasus Nenek Agnes tersebut.

Sebab, saat itu ia mengaku belum menguasai betul kasus yang diduga telah terjadi pengambilan barang bukti dalam penangkapan bandar judi kupon putih itu.

“Atau mau ikut sholat sama ya,” ujar Aldo sambil meninggalkan wartawan kembali ke ruangannya.

Dikabarkan sebelumnya, Polisi dari Polres Manggarai akhirnya mengakui kesalahan menyita barang bukti dalam penangkapan tersangka bandar judi kupon putih (KP) di Kampung Kembur, Desa Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur pada 13 Oktober 2016 lalu.

Sebelumnya, menurut polisi total uang tunai yang dijadikan barang bukti dalam penangkapan Bernadus Jebeot (42) dan Adrianus Jehaut (33) itu sejumlah Rp 25,2 juta.

Penangkapan oleh tim Jatanras Polres Manggarai ini bukan dilakukan di rumah pelaku. Tetapi itu terjadi di rumah Nenek Agnes yang merupakan tetangga sekaligus ibu kandung pelaku Bernadus.

Pasca penangkapan kedua pelaku, Nenek Agnes kemudian mengaku bahwa uang yang dijadikan barang bukti oleh polisi merupakan miliknya. Menurut dia, totalnya bukan saja Rp 25,2 juta tetapi berjumlah Rp 50,4 juta.

Polisi memang sempat bersih keras bahwa uang tunai itu merupakan barang bukti KP. Nenek Agnes pun tampak sedih, lalu meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya agar uangnya segera dikembalikan polisi.

Usai mendengar penjelasan Nenek Agnes, panasehat hukum dari LBH Manggarai Raya sempat berencana akan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut bertujuan untuk meminta ganti rugi atau rehabilitasi oleh keluarga tersangka Bernadus atas kesalahan pengambilan barang bukti.

Gugatan praperadilan dalam kasus kesalahan pengambilan barang bukti ini akhirnya dibatalkan oleh LBH Manggarai Raya atas permintaan Nenek Agnes. Pasalnya, polisi mengakui kesalahan tersebut. Mereka sudah mengembalikan uang Nenek Agnes sejumlah Rp 50,4 juta pada 7 November 2016 lalu. (AA/VoN)

Foto feature: Iptu Aldo Febrianto, Kasat Reskrim Polres Manggarai/Floreseditorial.com

Manggarai
Previous ArticleLPI; Ahok Punya Hak Konstitusional Untuk Kampanye
Next Article Warga Kecewa Listrik Sering Padam Saat Matim Ekspo 2016

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.