Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Demo di Kejaksaan Ende, APMS Ungkit Dugaan Kasus DAK 2006
HEADLINE

Demo di Kejaksaan Ende, APMS Ungkit Dugaan Kasus DAK 2006

By Redaksi4 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Forum APMS sedang berdialog bersama pihak Kejaksaan Negeri Ende dalam dugaan kasus DAK Tahun 2006 pada Rabu (4/4) di Aula Kejaksaan Negeri Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Aliansi Peduli Masalah Sosial (APMS) Kabupaten Ende melakukan demontrasi di Kejaksaan Negeri Ende, Rabu (04/04/2018).

Dalam demo itu, APMS yang tergabung dari DPC SPSI Kabupaten Ende, Forum Ana Tana, Forum Ende Remuk, Pekat Ende dan GMNI Cabang Ende, kembali mengungkit tentang dugaan kasus penyimpangan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2006 pada bidang pendidikan Kabupaten Ende.

Kasus yang pernah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ende ini, menurut AMPS perlu ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Koordinator APMS, Melkianus Guka, menanyakan perkembangan proses penyelidikan tersebut. Sebab, menurut catatan APMS bahwa, adanya dugaan penyimpangan dana untuk kegiatan pengadaan buku dan alat peraga, rehabilitasi bangunan gedung serta pengadaan meubelair yang menelan kerugian negara kurang lebih 1,4 Miliar.

Sehingga, pihaknya mendesak Kejari Ende untuk menindaklanjuti serta meningkatkan status hukum demi memperlancar proses pemanggilan saksi-saksi yang diduga terlibat terhadap penyimpangan dana DAK Tahun 2006 dan 2007.

Pihaknya pun mendesak Kejaksaan untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi kunci dalam penyimpangan dana DAK.

Untuk memperlancarkan proses kasus tersebut, Kata Guka, pihaknya pun bersiap memberikan informasi ataupun dokumen tambahan jika diperlukan Jaksa.

Begitupun sebaliknya, apabila tidak melanjutkan proses kasus tersebut, maka pihaknya akan menurunkan massa dalam jumlah yang besar untuk melakukan unjuk rasa ke Kejaksaan.

Menanggapi itu, Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Calfari Toh mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dugaan kasus tersebut. Selanjutnya, hasil yang dipelajari akan disampaikan kepada masyarakat.

Kasi Abdon menjelaskan, dalam setiap perkara pihaknya tetap menjalani sesuai dengan pedoman hukum yang berlaku di Indonesia. Pihaknya tidak menjalani proses hukum diluar dari rel hukum yang ditetapkan.

“Kalau ada bukti kita menerima dan kita pelajari dahulu. Nanti hasilnya bagaimana akan disampaikan,” katanya.

“Saya sampaikan bahwa kita ini baru. Maka kita perlu pelajari terlebih dahulu. Proses hukum ini nanti diawali dengan penyelidikan. Kita mencari peristiwa pidana, ada atau tidak peristiwa pidana. Kalau ini peristiwa pidana maka akan dinaikan ke tingkat penyidikan. Jadi minimal ada dua alat bukti. Kalau ada maka kita bisa tetapkan siapa tersangkanya,” ucap Abdon didampingi Kasi Pidum, Max Jeferson Macola.

Pada kesempatan itu, pihak APMS, menyerahkan berkas tambahan untuk mendukung proses hukum dugaan penyimpangan DAK Tahun 2006.

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleMusik Suling Bambu Meriahkan Pembukaan TMMD di TTU
Next Article Tanya Soal Penembakan Warga Karot, PMKRI Menyambangi Polres Manggarai

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.