Mbay, Vox NTT- Hubertus Bule dan Nikolaus Nuka, dua warga Desa Woloede, Kecamatan Mauponggo mengadukan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mereka ke DPRD Nagekeo.
Hubertus dan Nikolaus mengadu dengan membuat surat ke lembaga dewan karena merasa tidak puas dengan pembangunan di Desa Woloede.
Dalam surat pengaduan dua warga tersebut yang salinannya diperoleh VoxNtt.com, Selasa (24/04/2018), dijelaskan, pembangunan di Desa Woloede yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) dan dana lainnya tahun anggaran 2016 dan 2017 hasilnya tidak jelas.
Bahkan, beberapa item pembangunan yang dikelola oleh Kepala Desa Woloede bersama Ketua BPD diduga tidak sesuai alokasi anggaran dan terkesan mubazir.
Dalam surat itu Hubertus dan Nikolaus menguraikan, pada tahun anggaran 2016 ada pengerjaan pembukaan Jalan Tani yang di rencanakan dari Puunaka ke Mengeboba dan dari Mengeboba ke Kuseko sepanjang 5.750 meter dengan dana sebesar Rp.563.266.200
Namun yang dikerjakan hanyalah dari kompleks SDK Majamere ke Mengeboba dan dari Mengeboba ke Liafua yang jarakya hanyalah sepanjang 3.500 meter.
Masyarakat, sebut Hubertus dan Nikolaus, menolak pembangunan Jalan Tani sepanjang halaman SDK Majamere tersebut karena sangat mengganggu kegiatan belajar siswa.
Keduanya menyebut pula, pengerjaan Jalan Tani tersebut tidak melalui prosedur pelelangan proyek. Padahal, pada kenyataannya proyek Jalan Tani itu dikerjakan oleh Yosep Jogo, Direktur CV Yuserti. Mirisnya, Wakil Direktur CV Yuserti dijabat oleh Kepala Desa Woloede Yohanes Lena.
Selanjutnya, pada Musrenbangdes tahun anggaran 2018 masyarakat juga menolak peningkatan Jalan Tani tersebut, sebelum memperbaiki tanjakan-tanjakan tajam dan menyingkirkan batu atau cadas yang berada di badan jalan. Masyarakat juga meminta pertanggungjawaban anggaran yang sisa dari proyek tersebut.
Hubertus dan Nikolaus juga mencium aroma kejanggalan pada pelaksanaan beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Woloede tahun anggaran 2017,
Misal saja, sebut mereka, pengerjaan rabat beton pada Jalan Tani dari Ulunua ke Godha sepanjang 712 meter. CV Yuserti yang mengadakan bahan bangunan pasir, kerikil dan semen adalah CV Yuserti.
Mirisnya lagi hingga kini masih menunggak semen sebanyak 379 sak. Semen tersebut sudah direncanakan akan membangun tembok penyokong di kali Lowokoko. Lalu, harian orang kerja (HOK) sebesar Rp 13.500.000 belum terbayar. Sampai sekarang uang itu dikabarkan masih berada di tangan Bendahara Panitia Kerja yang juga menjabat sebagai Ketua BPD Woloede, Ambrosius Buu.
Selain itu Dana Pamsimas IlI tahun anggaran 2017 untuk Desa Woloede sebesar Rp 250.000.000.
“Sesuai dengan SPK pengadaan barang/jasa yang dibuat pada tanggal 08 September 2017 antara pihak pertama/ Ketua KKM (Ambrosius Buu) dan Satlak KKM (Fransiskus Buu) dengan pihak kedua/Direktur CV Mitra Jaya tidak dapat melaksanakan SPK tersebut maka pihak pertama Ketua KKM (Ambrosius Buu) dan Satlak KKM (Frans Buu) pada tanggal 22 Januani 2018 melaksanakan Putus Hubungan Kerja (PHK) dengan pihak kedua/Direktur CV Mitra Jaya, namun hingga kini dana Pamsimas III T.A 2017 untuk desa Woloede tersebut tidak jelas pengelolaannya,” tulis Hubertus dan Nikolaus.
Persoalan lain yakni hasil kebun Desa di Aebai berupa kopi. Selama ini Kepala Desa Woloede bersama BPD tidak pernah menjelaskan berapa besar hasil kopi dari kebun desa tersebut
“Agar Kepala Desa Woloede dan BPD Woloede ketahui bahwa semenjak Desa Woloede terbentuk Tahun 1968, Pemerintah Desa Woloede tidak memiliki tanah untuk kebun desa Woloede, namun Desa Woloede yang ada sekarang adalah kebun garapan tanah milik orang lain,” tulis Hubertus dan Nikolaus dalam surat tersebut.
Masalah lain yang dipersoalkan masyarakat Desa Woloede yakni, pembukaan Jalan Tani dari Wolomogo ke Godha sepanjang 1600 meter. Proyek ini belum selesai dikerjakan oleh Oskar Diwa.
Lalu, pada Kamis, 12 April 2018 Kepala Desa Woloede bersama BPD melaksanakan rapat LKPJ tahun 2017 dengan tidak menghadirkan tokoh masyarakat dan warga Desa Woloede. Rapat LKPJ itu dilakukan secara tertutup.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea ketika dikonfirmasi terkait surat pengaduan masyarakat tersebut berjanji akan mengkaji terlebih dahulu dan akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kabupaten Nagekeo.
Sebagai anggota dewan, pihaknya akan merespon semua persoalan yang terjadi di masyarakat.
Namun demikian lanjut Kris, perlu melakukan pengamatan dan mengkaji secara cermat agar dewan tidak memberikan pendapat secara sepihak.
“Kita perlu komunikasikan dengan pihak yang diadu untuk mendapatkan data yang lebih akurat,” ujarnya.
Untuk diketahui, surat pengaduan Hubertus dan Nikolaus tersebut juga dikirim ke Bupati Nagekeo.
Tembusannya dikirim ke beberapa pihak, yakni, Pimpinan DPRD Nagekeo, Kepala Kejaksaan Negeri Bajawa, Kaporles Ngada, Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo, Kepala PMD Nagekeo, Kepala Dinas PU, Kepala Kasatker P.I.P Pamsimas Kabupaten Nagekeo, Kepala Koordinator Pamsimas Kabupaten Nagekeo, Kepala PPK Program Pamsimas Kabupaten kabupaten Nagekeo, Camat Mauponggo, Kapolsek Mauponggo, termasuk ke awak media massa.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba