Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Ribuan Kendaraan Roda Empat di TTS Belum Lakukan Uji KIR
Regional NTT

Ribuan Kendaraan Roda Empat di TTS Belum Lakukan Uji KIR

By Redaksi29 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Bernad R. Dj. Benu, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Sebanyak ribuan kendaraan roda empat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum melakukan uji KIR.

Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) TTS menunjukkan, baru tercatat 237 dari total 2.776 unit kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji KIR.

Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten TTS Bernad R. Dj. Benu menjelaskan, uji KIR atau Keur dalam bahasa Belanda merupakan suatu kewajiban setiap kendaraan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan layak beroperasi atau tidak.

“Wajib uji KIR atau Keur bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna jalan, barang atau kendaraan terutama fisik kendaraan apakah layak jalan atau tidak,” kata Kabid Benu yang didampingi Jonias Neonufa sebagai penguji kendaraan bermotor yang ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (27/04/2018)

Dikatakan, uji KIR kendaraan harus dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali di Kantor Dishub Kabupaten TTS yang sudah memiliki alat uji kendaraan.

“KIR atau wajib uji minimal 6 bulan sekali dan kita sudah memiliki alat uji kendaraan sendiri sebagai yang terbaik di NTT,” kata Benu.

Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat untuk segera melakukan KIR.

Hal tersebut tentu saja untuk mengetahui kendaraan yang dimiliki warga layak beroperasi agar terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan.

Sementara biaya KIR kendaraan berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2011, kata Benu, diklasifikasikan berdasarkan jenisnya.

Untuk mobil bus/mobil/kendaraan khusus besaran Rp 100.000/6 bulan sekali KIR.

Untuk mobil penumpang umum Rp 90.000/6 bulan.

Untuk mobil  angkutan umum/pick up dan sejenis Rp 80.000/6 bulan sekali KIR. serta untuk kareta gandengan/tempelan 80.000/6 bulan sekali KIR.

Biaya tersebut akan menjadi penghasilan demi menambah PAD TTS.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleEksekusi Tanah di Soe Ricuh
Next Article Bahaya Kanker Jadi Perhatian Pengurus PKH Poco Ranaka

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.