Jakarta,VoxNtt.com-Sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa hadir sebagai satu kekuatan baru dalam pembangunan nasional.
“Desa saat ini memposisikan diri sebagai subyek pembangunan yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusannya secara mandiri”, kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, dalam sambutannya pada acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Pengurus Pusat Pemuda Katolik, di Surakarta (Solo), pada Sabtu, (19/11)
Menurut dia, desa diharapkan mampu menjadi pilar pembangunan Indonesia melalui optimalisasi pemanfaatan potensi, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber dana yang dimiliki.
Lebih lanjut Eko mengatakan, dana desa merupakan salah satu mandat yang diberikan oleh Undang-Undang Desa. Pada tahun 2015, pemerintah sudah menyalurkan Rp. 20,7 triliun dana Desa, pada tahun 2016 sebesar Rp. 47,7 triliun, dan direncanakan akan terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan di tahun 2017, setiap desa akan menerima Dana Desa sebesar Rp. 800,4 Juta.
“Dana Desa merupakan salah satu sumber dana untuk memberikan stimulus bagi pembangunan desa, sehingga pemanfaatannya diharapkan dapat berkualitas dan tepat sasaran”, tegasnya.
Salah satu yang menjadi keperihatinan MD PDTT, berkaitan dengan sumber daya manusia, dimana sampai saat ini SDM menjadi salah satu faktor penentu dalam proses penyelenggaraan pembangunan desa.
Saat ini desa-desa di Indonesia mayoritas dihuni oleh penduduk muda yang masuk kategori usia produktif (di atas 15 tahun), yakni mencapai 58,4 juta jiwa.
Namun jumlah penduduk usia produktif di desa didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD), yakni sebanyak 52,25 juta jiwa atau sekitar 42,7%.
Lebih lanjut, Eko mengatakan pengelolaan sumber daya alam dan budaya yang dimiliki Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan sangat memungkinkan jika didukung oleh usia produktif dengan tingkat pendidikan yang baik. (Ervan Tou/VoN)